29 November 2023 14:47 WIB

Kalian yang Akan Mengikuti Pemilu Harus Mengetahui Bentuk-bentuk Pelanggaran

Tahukah kamu kalau di sekitar kita ternyata banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran pemilu. Kecurangan tersebut bentuknya sangat beragam sehingga mengharuskan kita untuk tetap waspada dan peduli terhadap setiap pelanggaran. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut sebagai berikut:

1. Politik Uang atau Sejarangan Fajar

(Pinterest)

Politik uang sangat umum terjadi di masyarakat saat menjelang hari pencoblosan. Modus politik uang tersebut seperti pemberian amplop untuk mengarahkan ke salah satu peserta pemilu.  Politik uang menjadi momok dan virus demokrasi, pasalnya para caleg menargetkan kelompok masyarakat desa yang dapat dengan mudah dipengaruhi hanya dengan uang.

Harus diakui saat ini peran dari masyarakat untuk melaporkan adanya praktik politik uang masih minim. Padahal aturan larangan politik uang sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut termaktub larangan politik uang yang dilakukan tim kampanye dan peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

2. Kampanye di luar Jadwal yang Sudah Ditentukan

(Jagasuaramu.id)

Pelanggaran yang sering terjadi dan tanpa kita sadari ialah berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kampanye boleh dilakukan dimulai dari 28 November sampai 10 Februari 2024. Di luar tanggal tersebut maka peserta pemilu dinilai melanggar peraturan yang sudah dibuat.

Tentu terdapat konsekuensi berupa denda hingga kurungan penjara bagi pelanggar sesuai pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksudkan pasal 267 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Undang-undang tersebut dibuat sedemikian untuk ditaati bukan untuk dilanggar.

3. Pemasangan Identitas Politik di tempat Terlarang 

(Canva)

Kampanye pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan dari 28 November sampai 10 Februari 2024. Pada waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau alat peraga kampanya (APK). Meski para peserta diberikan kebebasan untuk memanfaatkan waktu kampanye serta dapat melalui apapaun, terdapat keterbatasan mengenai tempat berkampanya.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana. Hal tesebut bagi peserta pemilu harus diperhatikan.

4. Penggunaan Alat/ Fasilitas Negara untuk Berkampanye

(Pinterest)

Bagi peserta pemilu yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga menteri memiliki larangan untuk tidak menggunakan fasiitas jabatannya untuk keperluan kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara sudah diatur yang tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) UU no.4 tahun 2017 tentang kampanye dan UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung. Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya segala jenis fasilitas yang pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD. Fasilitas negara tersebut meilputi kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya, kemudian berlaku pada gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah pusat dan dinas.

5. Jual Beli Suara Caleg 

(Pinterest)

Modus ini terbilang tidak bisa ditemukan oleh masyarakat yang bukan petugas pemungutan suara. Karena praktik jual beli suara terjadi usai pencoblosan selesai yang akan di lobby oleh caleg yang bersangkutan dan tim KPPS di tingkat desa atau kelurahan.

Seperti, caleg A dari partai B mendapatkan suara 20% sedangkan caleg B dari partai yang sama mendapatkan suara lebih kecil, maka caleg A untuk lolos ke tahap selanjutnya memerlukan suara lebih dan caleg B memberikannya secara cuma-cuma atau membayarnya. Hal itu membuat tingkat kecurangan pemilu terselubung karena tidak adanya pengawasan ketat dari masyarakat sipil maupun pihak bawaslu. (Saka Tri Utama)

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?