Potensi Pelanggaran pada Pemilu 2024 kembali terjadi, khususnya pada paslon no urut 2. Tidak tanggung tanggung keduanya baik Capres maupun Cawapres no urut 2 berpotensi melakukan pelanggaran kampanye pada pemilu 2024.
Potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Capres no urut 2, Prabowo Subianto. Prabowo dinilai berpotensi melanggar. Pada Rabu (29/11) Prabowo mengundang para influencer dalam agenda makan siang di kementerian Pertahanan. Dalam acara tersebut hadir Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Keanu dan beberapa influencer lainnya.
Dahnil Azhar, Juru bicara Kementerian Pertahanan mengklarifikasi bahwa hal tersebut hanya sekedar silaturahmi dan diskusi tentang nasionalisme dan bela negara. Tidak ada unsur kampanye atau ajakan sekalipun.
Namun, hal tersebut rentan digunakan sebagai bahan kampanye Prabowo sebagai calon Presiden. Pangi Chaniago Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting menilai bahwa kedekatan peserta pemilu kepada Influencer akan mempengaruhi nilai elektoral.
Kedekatan Prabowo dengan influencer memang bukanlah sebuah kesalahan. Namun, momen makan siang Prabowo dengan para influencer yang diadakan di Kementrian Pertahanan yang menjadi sebuah kejanggalan. Pasalnya hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pemilu 2024 yakni menggunakan jabatan publik sebagai menteri pertahanan untuk mendorong para influencer membantunya dalam kampanye.
Berpotensi melanggar peraturan KPU
Dalam hal ini Prabowo berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 23 tahun 2018 pasal 64 tentang penggunaan fasilitas negara. Posisinya sebagai Menteri Pertahanan dinilai tumpang tindih dengan posisinya sebagai Calon Presiden. Pasalnya dalam hal ini penggunaan kantor negara dalam mengundang influencer untuk makan siang.
Jabatan Prabowo sebagai menteri pertahanan dinilai akan selalu tumpang tindih dengan pencalonannya sebagai Capres di 2024. Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangannya pada pemilu 2024.