23 January 2024 13:51 WIB

Politisasi Bansos : Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Menjeleng pemilu 2024 anggaran bantuan sosial kian meningkat, terutama dalam bentuk anggaran perlindungan sosial (Perlinsos). Peningkatan anggaran perlinsos naik dari 439 triliun pada 2023 menjadi 494 triliuin pada 2024. Sejatinya fenomena tersebut telah terlihat sejak pipres 2024. Fenomena tersebut biasa dikenal dengan electoral budget cycles.

Menjelang Pemilu 2024, meski presiden petahana tidak lagi ikut bertarung, partai dan pasangan capres ”yang didukung petahana” berkepentingan dengan kenaikan anggaran kemiskinan ini. Hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri dalam pemilu 2024.

Dugaan penyalahgunaan Bansos tersebut berawal dari acara kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden no urut 2 di Kendal, Jawa Tengah yang dihadiri oleh Zulkifli Hasan. Pasalnya, Zulhas dituding telah “menjual” program Bansos sebagai konten kampanye publiknya.

“Yang kasih BLT siapa? yang suka sama Jokowi angkat tangan! Pak Jokowi itu PAN. PAN itu pak Jokowi. Makanya kita dukung Gibran. Cocok?” Kata Zulhas. Akibat pernyataan tersebut, ia dinilai telah melakukan politisasi bansos yang anggarannya berasal dari anggaran negara.

Pasalnya, Jokowi memang kerap membagikan Bansos dalam beberapa waktu terakhir. Biasanya ia melakukannya dengan dibarengi kunjungan dinas ke daerah. Jokowi biasanya membagikan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT ini dimaksudkan dalam rangka menangkal bencana El Nino dimana harga kebutuhan pokok naik dan juga guna menjaga daya beli masyarakat.

Namun, disisi lain, ditemukan fakta juga Jokowi membagikan bansos ditengah baliho Prabowo Gibran. Hal tersebut terjadi di Kec Bojonegara, Kabupateng Serang, Provinsi Banten pada senin (8/1/2024).

Sumber : Fajar.co.id

Prof Dr Hendri Subiakto, pengamat komunikasi politik menilai bahwa Jokowi telah memperlihatkan secara terang menerang ketidak netralannya pada pemilu 2024. Jokowi tanpa ewuh pakewuh membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, tepat di samping baliho capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Henri menilai, Presiden tanpa punya rasa malu menggunakan dana bansos untuk kepentingan politik keluarganya.

Undang-undang yang dilanggar

Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam Undang Undang telah jelas-jelas dilarang penggunaan Bansos sebagai alat politik. Pertama, dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Selain itu, menurut undang undang nomor 30 pasal 80 ayat 3 tahun 2014 pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi hukuman sanksi administratif berat.

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?