19 January 2024 11:16 WIB

Bawaslu Menilai Umpatan Prabowo berpotensi Melanggar Tindak Pidana Pemilu

Pasca debat ketiga capres cawapres pada tanggal 7 Januari lalu, capres no urut 02 langsung mengadakan konsolidasi relawan Provinsi Riau pada tanggal 9 Januari 2024. Hadir sejumlah Relawan Prabowo-Gibran pada acara tersebut. Prabowo memberikan pidato politik dalam acara tersebut.

Pidato politik tersebut dinilai mengundang banyak kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, Prabowo sempat menyebutkan kata “Goblok” dan “Tolol” dalam pidato tersebut.

“Ya Tuhan, ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo. (CNN Indonesia.com)

Klarifikasi Prabowo

Selain itu, Prabowo juga menyinggung seseorang yang menanyakan kepemilikan tanahnya pada saat debat Presiden sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa ia siap apabila tanahnya 

“Dia ngerti nggak? ada HGU (Hak Guna Usaha), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Daripada dikuasai orang asing. Lebih baik Prabowo yang mengelola. Tapi manakala pemerintah memerlukan saya, segera menyalurkan. Nggak usah dibawa-bawa debatlah. Anda hanya memperlihatkan ketololan anda” Sambung Prabowo. (Detik.com)

Tanggapan Bawaslu

Atas statement tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan tanggapan bahwa hal tersebut berpotensi masuk sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sejauh ini, Bawaslu masih memeriksa kemana arah statement Prabowo tersebut. 

“Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya demikian, itu akan jadi persoalan. Tapi kita lihat dulu ya, kita periksa dulu,” ujar Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Rahmat menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo tersebut bisa dijerat Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pada pasal tersebut mengatur kampanye tidak boleh menghina seseorang. Jika melanggar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Rahmat menyampaikan bahwa Bawaslu berjanji akan memeriksa kasus tersebut apabila ada laporan yang masuk. Ia juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menilai hinaan Prabowo tersebut. Dikarenakan, Prabowo tidak menyebutkan siapa yang dimaksud “goblok”, maka dari itu ia akan melibatkan ahli bahasa dalam memeriksa penyampaian tersebut. (APY)

 

Sumber : 

  1. Indonesia, C. (2024b) Bawaslu respons UCAPAN Prabowo di Riau Terkait isu tanah, nasional. Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240110150244-617-1047697/bawaslu-respons-ucapan-prabowo-di-riau-terkait-isu-tanah. (Accessed: 15 January 2024). 
  2. Undang Undang no 7 Tahun 2017. https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU%20No.7%20Tahun%202017.pdf
  3. Siregar, R.A. (no date) Prabowo Geram Disindir Soal Kepemilikan Lahan: Dia Pintar Atau Goblok Sih?, detikbali. Available at: https://www.detik.com/bali/berita/d-7132502/prabowo-geram-disindir-soal-kepemilikan-lahan-dia-pintar-atau-goblok-sih (Accessed: 19 January 2024). 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?