Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan baru-baru ini tercatat adanya dana kampanye bermodus kredit dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) masuk ke rekening salah satu anggota partai. Tercatat dari Tempo selama 2022-2023, PT BPR Bank Jepara Artha mencairkan pinjaman kepada 27 Debitor dengan jumlah uang sebanyak 102,460 miliah rupiah.
Uang tersebut mengalir ke berbagai perusahaan dan koperasi yang terafiliasi dengan kader Gerindra. Salah satunya adalah PT Boga Halal Nusantara yang dimiliki oleh Sudaryono, ketua DPD Gerindra Jawa Tengah dan juga ke koperasi Garudayaksa Nusantara yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto. (Majalah Tempo.co)
Pada waktu yang berdekatan sebesar 94,85 Milliar ditransfer ke rekening milik simpatisan partai Gerindra berinisial MIA. Penggunaan dana dari BPR juga telah menyalahi aturan dikarenakan uang BPR diperuntukan untuk masyarakat luas bukan partai politik atau kampanye pemilu. Penyalahgunaan tersebut merupakan tindak pidana yang bisa dikaitkan dengan pencucian uang.
Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya sumbangan dana kampanye dari pertambangan ilegal. Tercatat sebanyak 1 Triliun Rupiah sumbangan tambang ilegal telah mengalir ke partai politik yang disinyalir akan digunakan untuk keperluan kampanye pemilu 2024. Dana tersebut berasal dari kasus-kasus kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, dan perjudian. Sejauh ini PPATK telah melaporkan aliran dana tersebut ke Bawaslu. (Majalan Tempo.co)
Larangan dan sanksi penggunaan dana kampanye ilegal
Hal ini merupakan sebuah potensi pelanggaran aliran dana kampanye. Pada pasal 329 Undang undang pemilu no 7 tahun 2017 tercatat jelas bahwa para peserta pemilu dilarang untuk menerima dana sumbangan kampanye dari :
- Pihak asing
- Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
- Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana
- Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
- Pemerintah desa dan badan usaha milik desa
Adapun hukuman bagi para peserta pemilu yang menyalahi aturan tersebut tercantum dalam pasal 527 dalam undang undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi, “Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah”
Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Para peserta pemilu harus menghormati Undang Undang yang telah ditetapkan, masyarakat juga harus mengantisipasi aliran dana kampanye yang masuk kepada peserta pemilu. Hingga nantinya pemilu 2024 bersih dari keuangan yang sumbernya tidak jelas atau ilegal. (Kompas.com)
Sumber :
- Rikang, R. (2023) Aliran Dana Kampanye ilegal Dari Kredit BPR, Tempo. Available at: https://majalah.tempo.co/read/nasional/170474/dana-kampanye-bpr (Accessed: 15 January 2024).
- Susana Rita Kumalasanti, I.B. (2024) Dana Ilegal ANCAM Kualitas Pemilu, kompas.id. Available at: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/12/dana-ilegal-ancam-kualitas-pemilu?open_from=Search_Result_Page (Accessed: 15 January 2024).
- Hafiz, K.A. (2024) Melacak Dana Kampanye ilegal, kompas.id. Available at: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/01/08/melacak-dana-kampanye-ilegal?open_from=Search_Result_Page (Accessed: 19 January 2024).