Frequently Asked Questions
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah administratif
- Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el
Pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu dan - Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kamu sudah memenuhi syarat pemilih, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id. Bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung mendatangi tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan setempat untuk didata
Tentu kamu akan memiih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Tentu bisa, pemilih hanya perlu melaporkan ke tim PPS untuk ditambahkan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Bisa, bagi warga diaspora harus melaporkan ke dubes yang berada di negara tersebut untuk dicatat dan mendapatkan hak suara.
Ya anda bisa menggunakan hak suara, terdapat undang-undang yang mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas dimana salah satunya diberikan hak & kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Ya anda dapat menggunakan hak suara, anda pasti akan terdaftar sebagai DPK atau daftar pemilih khusus. Selain yang sedang dirawat di rumah sakit terdapat pemilih DPK seperti orang yang sedang menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan atau sedang menjalani rehabilitasi narkoba.