19 January 2024 10:05 WIB

Gus Miftah bagi bagi uang : apa sih dampak politik uang untuk masyarakat?

Pada 28 Desember 2023, beredar video seorang pendakwah Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Dalam video tersebut juga terlihat seseorang membentangkan kaos bergambar capres no urut 2, Prabowo Subianto. Video tersebut dimuat oleh Metro TV.

Miftah menyampaikan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah agenda sedekah, terlebih ia juga menyampaikan ia juga bukan tim sukses Prabowo Subianto. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau, khairul umam atau biasa disapa Haji Her, kabupaten Pamekasan. 

Sejauh ini, Bawaslu Kab Pamekasan telah menyatakan adanya potensi pelanggaran pada peristiwa tersebut. Dinilai bahwa hal tersebut telah melanggar UU Pemilu no 7 tahun 2023 terkait dengan larangan kampanye dengan menggunakan politik uang. Terlebih, banyak dugaan bahwa Miftah merupakan bagian dari Tim Kampanye paslon no urut 2.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Menurut Jurnal Pemilu dan Demokrasi yang berjudul Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan yang ditulis oleh Abdurrohman, Bawaslu Kab Serang. Keterlibatan uang dalam pemilu akan selalu membawa dampak negatif kepada masyarakat.

Setidaknya ada 3 hal yang menjadi efek negatif atas maraknya politik uang dalam pemilu. 

1.Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku

Undang Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 telah dengan lengkap memberikan aturan larangan bahwa penggunaan uang dilarang keras dalam kampanye atau ajakan dalam memilih pasangan calon tertentu.

Dalam undang undang tersebut juga tercantum bahwa ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelaku politik uang adalah disebutkan  pada Pasal  523  ayat  (1), ayat  (2) dan  ayat  (3).  Dimana  pidana  paling  rendah adalah  penjara  2  (dua)  tahun dan  denda Rp. 24.000.000,00  (dua  puluh  empat  juta  rupiah) serta   paling   pidana   paling   tinggi   adalah penjara   4   (empat)   tahun   dan   denda   Rp. 48.000.000,00   (empat   puluh   delapan   juta rupiah).     Ancaman     pidana     Pemilu ini menyasar pelaksana,  peserta,  dan/atau  tim kampanye pada tahapan kampanye dan masa tenang. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang.

Terdapat salah satu kasus pelanggaran politik uang di Indonesia yang terjadi pada Afrizal   Nur   CH  pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017. Notabenenya Afrizal hanyalah membagikan paket berisi mie instan dan flyer pasangan calon. Afrizal hanyalah masyarakat biasa namun ia terkena dampak atas hal tersebut. Putusan hakim pada saat itu dinilai tidak adil dikarenakan hanya menghukum eksekutor saja tidak menyentuh orang yang mengistruksikan Afrizal atas hal tersebut. Karena hal tersebutlah budaya politik uang dinilai masih marak dilakukan dikarenakan hukuman hanya menyentuh masyarakat terbawah.

2.Menghasilkan Manajemen Pemerintahan yang Korup

Menurut Sarah Birch dalam buku berjudul “Electoral   Corruption. In the SAGE   Handbook   of   Comparative   Politics”. Politik uang dalam pemilu akan menghasilkan pemimpin yang “salah” sebagai pemenang. Karena pemimpin tersebut tidak akan mementingkan kepentingan rakyat melainkan kepentingan para pemberi modal kampanye mereka untuk dibalas budi ketika terpilih kelak.

Hal tersebut akan membawa efek domino pada pemerintahan yang sarat akan budaya korup. Karena nantinya mereka yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu adalah mereka sang pendonor pemimpin di masa kampanye.

3.Merusak Paradigma Bangsa

Semakin maraknya politik uang ditengah masyarakat, maka masyarakat akan semakin menormalisasi budaya buruk tersebut. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma yang nantinya budaya politik uang akan dianggap biasa dalam pemilihan umum. 

Sehingga, politik uang harus segera dituntaskan sampai ke akar akarnya mulai dari masyarakat, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu harus bahu membahu menghindari dan menolak politik uang yang dilakukan para oknum tertentu. Hingga nantinya bangsa kita tetap berada di jalur yang benar.

Sumber 

  1. Abdurrohman. 2021. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan.Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Bawaslu Provinsi Banten https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/56/38
  2. Undang Undang no 7 tahun 2017
  3. Video Gus miftah bagi bagi uang.
    https://youtu.be/103PXuioWbc?si=fgDRwyYcopxfecqt 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?