Pada 28 Desember 2023, beredar video seorang pendakwah Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Dalam video tersebut juga terlihat seseorang membentangkan kaos bergambar capres no urut 2, Prabowo Subianto. Video tersebut dimuat oleh Metro TV.
Miftah menyampaikan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah agenda sedekah, terlebih ia juga menyampaikan ia juga bukan tim sukses Prabowo Subianto. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau, khairul umam atau biasa disapa Haji Her, kabupaten Pamekasan.
Sejauh ini, Bawaslu Kab Pamekasan telah menyatakan adanya potensi pelanggaran pada peristiwa tersebut. Dinilai bahwa hal tersebut telah melanggar UU Pemilu no 7 tahun 2023 terkait dengan larangan kampanye dengan menggunakan politik uang. Terlebih, banyak dugaan bahwa Miftah merupakan bagian dari Tim Kampanye paslon no urut 2.
Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Menurut Jurnal Pemilu dan Demokrasi yang berjudul Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan yang ditulis oleh Abdurrohman, Bawaslu Kab Serang. Keterlibatan uang dalam pemilu akan selalu membawa dampak negatif kepada masyarakat.
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi efek negatif atas maraknya politik uang dalam pemilu.
1.Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku
Undang Undang pemilu nomor 7 tahun 2017 telah dengan lengkap memberikan aturan larangan bahwa penggunaan uang dilarang keras dalam kampanye atau ajakan dalam memilih pasangan calon tertentu.
Dalam undang undang tersebut juga tercantum bahwa ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelaku politik uang adalah disebutkan pada Pasal 523 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana pidana paling rendah adalah penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta paling pidana paling tinggi adalah penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Ancaman pidana Pemilu ini menyasar pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pada tahapan kampanye dan masa tenang. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang.
Terdapat salah satu kasus pelanggaran politik uang di Indonesia yang terjadi pada Afrizal Nur CH pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017. Notabenenya Afrizal hanyalah membagikan paket berisi mie instan dan flyer pasangan calon. Afrizal hanyalah masyarakat biasa namun ia terkena dampak atas hal tersebut. Putusan hakim pada saat itu dinilai tidak adil dikarenakan hanya menghukum eksekutor saja tidak menyentuh orang yang mengistruksikan Afrizal atas hal tersebut. Karena hal tersebutlah budaya politik uang dinilai masih marak dilakukan dikarenakan hukuman hanya menyentuh masyarakat terbawah.
2.Menghasilkan Manajemen Pemerintahan yang Korup
Menurut Sarah Birch dalam buku berjudul “Electoral Corruption. In the SAGE Handbook of Comparative Politics”. Politik uang dalam pemilu akan menghasilkan pemimpin yang “salah” sebagai pemenang. Karena pemimpin tersebut tidak akan mementingkan kepentingan rakyat melainkan kepentingan para pemberi modal kampanye mereka untuk dibalas budi ketika terpilih kelak.
Hal tersebut akan membawa efek domino pada pemerintahan yang sarat akan budaya korup. Karena nantinya mereka yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu adalah mereka sang pendonor pemimpin di masa kampanye.
3.Merusak Paradigma Bangsa
Semakin maraknya politik uang ditengah masyarakat, maka masyarakat akan semakin menormalisasi budaya buruk tersebut. Hal itu akan berdampak pada pergeseran paradigma yang nantinya budaya politik uang akan dianggap biasa dalam pemilihan umum.
Sehingga, politik uang harus segera dituntaskan sampai ke akar akarnya mulai dari masyarakat, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu harus bahu membahu menghindari dan menolak politik uang yang dilakukan para oknum tertentu. Hingga nantinya bangsa kita tetap berada di jalur yang benar.
Sumber
- Abdurrohman. 2021. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan.Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Bawaslu Provinsi Banten https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/56/38
- Undang Undang no 7 tahun 2017
- Video Gus miftah bagi bagi uang.
https://youtu.be/103PXuioWbc?si=fgDRwyYcopxfecqt