Dalam beberapa waktu terakhir publik dikagetkan dengan adanya pemasangan baliho Pasangan Calon no urut 2 di Batam. Pemasangan baliho tersebut dipasang difasilitas publik yaitu monumen Welcome To Batam, terkhusus di huruf O dalam tulisan tersebut.
Menurut warga sekitar, baliho tersebut dipasang pada tanggal 30 Desember di malam hari. Selanjutnya, baliho tersebut viral pada tanggal 31 Desember sore dan berujung pencopotan oleh Bawaslu Kepulauan Riau pada tanggal 1 Januari 2024. Pencopotan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra.
Akibat pencopotan tersebut Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Zulhadril Putra selaku Ketua Bawaslu Kepri, dan Antonius Itolaha Gaho Ketua Bawaslu Kota Batam, ke Polresta Barelang. Pasalnya, Musri, Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, menyampaikan bahwa pemasangan baliho tersebut telah diberikan izin oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Ketika dimintai keterangan oleh tim DetikSumut pihak pemerintahan kota Batam diam dan tak memberikan tanggapan.
Rahmat Bagja, ketua Bawaslu RI menghormati langkah yang ditempuh TKD 02 Kepulauan Riau dalam mengambil jalur hukum. Namun, Bagja juga menilai bahwa langkah yang dilakukan Bawaslu Kepri dalam pencopotan baliho tersebut sudah sangat tepat.
Bagja menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.
“Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?” Ucap dia ketika diwawancarai oleh tim Tempo.
Atas dasar tersebut Bawaslu Kepri melakukan pencopotan baliho pasangan calon 02 di ikon tulisan Welcome Batas, terkhusus di huruf “O”. Dikarenakan, walaupun sudah seizin pemkot, peraturan KPU tidaklah bisa ditawar walaupun pemkot mengizinkan. Peraturan tersebut harus sama sama ditaati dan dihormati dalam setiap rangkaian pemilu.
Padahal, dalam surat balasan Dinas Tata Ruang, mereka memberikan syarat salah satunya adalah “Pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.” Dari sana kita tahu bahwa TKD sendiri telah melanggar syarat yang diberikan Dinas Tata Ruang untuk menaati peraturan KPU tentang pelarangan pemasangan alat peraga di fasilitas publik.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur beberapa tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, fasilitas publik milik pemerintah, tempat pendidikan, rumah sakit, pohon, jalan protokol dll.