Beberapa waktu lalu Cawapres no urut 2 disinyalir melakukan potensi pelanggaran kampanye, selama masa kampanye berlangsung, Gibran diduga sudah dua kali melakukan potensi pelanggaran pemilu. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Dua pelanggaran yang dimaksud Benny adalah ketika Gibran mengajak anak anak ke panggung untuk dibagikan susu di daerah Jakarta Utara dan juga acara pembagian susu di acara Car Free Day.
Bentuk Pelanggaran Kampanye Gibran
Pertama, Gibran telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dilarangnya pelibatan anak anak dalam aktivitas kampanye Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Kedua, potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran adalah saat membagikan susu di CFD (Car Free Day). Menurut Benny Gibran telah melanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta pasal 7 no 12 tahun 2016, tentang pelarangan aktivitas kampaye di Car Free Day. CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik terlebih kampanye.
Walaupun Gibran dalam hal ini telah mengklarifikasi bahwa hal tersebut bukanlah kampanye karena tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). Namun, Bawaslu pusat akan tetap melakukan kajian atas hal tersebut. Lagipula, walaupun tidak menggunakan APK, kehadiran Gibran sendiri merupakan bagian dari peraga kampanye. Kehadiran Gibran dengan membagikan susu gratis merupakan bagian dari ajakan secara implisit.
Sejauh ini kasus tersebut masih didalami oleh Bawaslu DKI Jakarta dengan memanggil para pihak yang terkait untuk dimintakan klarifikasi secara spesifik terkait dua kasus tersebut. Gibran sendiri menyampaikan bahwa pihaknya akan patuh pada putusan KPU dan Bawaslu apabila hal tersebut merupakan kesalahannya.