Komisi Pemilihan Umum menyetop perhitungan suara di beberapa kecamatan di sejumlah daerah. Penundaan tersebut diperintah langsung oleh KPU RI melalui Grup Whatsapp ke KPU daerah untuk menunda rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Ahad 18 Februari 2024. Instruksi tersebut berisi untuk menunda selama dua hari Ahad dan Senin lalu.
KPU RI melontarkan bahwa alasan penundaan tersebut adalah terjadinya kesalahan hitung pada web sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Pesan Whatsapp tersebut berisi permintaan PPK tetap menyelesaikan perhitungan suara terhadap kotak suara yang terlanjur di buka. Lalu PPK diminta menunda atau menghentikan sementara perhitungan suara sampai tanggal 20 Februari 2024.
Salah hitung dalam aplikasi Sirekap telah terjadinya sejak perhitungan suara di TPS tuntas atau satu hari setelah pencoblosan. Saat itu, para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang sudah mulai mengunggah C1 hasil di aplikasi Sirekap.
Namun, terdapat kesalahan hitung setelah KPPS mengunggah C1 hasil tersebut di aplikasi Sirekap. Kesalahan hitung tersebut paling banyak terjadi pada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Hal itulah yang membuat KPU RI menginstruksikan untuk menunda sementara rekapitulasi suara di kecamatan.
Ketua KPU periode 2021-2022, Ilham Saputra, mengatakan alasan tersebut hanya mengada ada. Sebab, Sirekap hanya menjadi alat bantu proses perhitungan suara.
“Bermasalahnya SIrekap seharusnya tidak menghentikan proses rekapitulasi”. kata Ilham, “Masih ada formulir C1 hasil plano yang merupakan data orisinal dari TPS yang menjadi sumber rekapitulasi suara” Sambung Ilham.
Ilham juga menyampaikan bahwa semestinya KPU RI memberikan surat edaran resmi berdasarkan pleno KPU, yang nantinya menjadi landasan hukum keputusan jajaran dibawahnya. Ia menyampaikan penghentian rekapitulasi suara tanpa adanya surat edaran resmi dari KPU RI ini akan mempunyai konsekuensi hukum.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur, yang akrab dipanggil Nisa juga menguatkan pendapat Ilham. “Instruksi dari grup whatsapp seperti itu tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, sedangkan menyelenggarakan pemilu perlu ada kepastian hukumnya,” tukas Nisa.
Khoirunnisa juga khawatir penghentian suara di PPK ini membuka peluang manipulasi suara peserta pemilu. Peluang terjadinya jual beli suara di tingkat PPK terbuka lebar karena suara yang dihitung sangat banyak, sedangkan pengawasannya kurang ketat.
Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra juga menambahkan bahwa penghentian rekapitulasi suara di PPK merupakan bentuk ketakutan KPU RI akibat adanya salah hitung di aplikasi SIrekap. Meski begitu, ia menilai penghentian sementara rekapitulasi suara tersebut tidak tepat dan melanggar Undang Undang pemilu.
Sumber :
- Hamdi, Imam. dkk. (2024). Asal Stop Rekapitulasi Suara. Tempo
- Basyari, Iqbal. Agus Susanto. (2024).Penghentian Rekapitulasi Jangan Sampai Menghambat. Kompas
- 2024. Ketua KPU Akui Ada Penghentian Sementara Rekapitulasi di Kecamatan. CNN