23 January 2024 14:21 WIB

Kontroversi Surat Suara Taipei : Potensi Merugikan KPU

Pada bulan Desember lalu, publik diramaikan oleh sebuah unggahan video seorang WNI di Taiwan yang memamerkan surat suara yang sudah ia terima. Dalam video tersebut ia mengatakan “Guys, aku udah dapet surat suara pemilu. Gimana kalian udah dapet belum?”

Tercatat sebanyak  62.552 surat suara telah dikirimkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan dan sebanyak 31.276 surat suara telah dikirimkan oleh PPLN Taiwan kepada para WNI di Taiwan. Sekitar 50% dari surat suara yang dikirimkan KPU telah tersebar.

Padahal, menurut peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menetapkan PPLN harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali paling lambat 15 Februari.

Pemilh di luar negeri memang biasanya mencoblos lebih awal dari jadwal pencoblosan di Indonesia karena dibutuhkan waktu untuk memproses suaranya. Pemilihan lebih dulu ini bisa melalui tiga cara. Pertama, dengan mencoblos di TPS di kedutaan besar Indonesia. Kedua melalui pemilihan via pos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara kepada pemilih, yang kemudian harus dikembalikan dalam tenggat tertentu. Ketiga, pemberian suara melalui kotak suara keliling. 

Klarifikasi KPU

Hasyim Asyari, ketua KPU menyampaikan alasan mengapa PPLN Taiwan mengirimkan surat suara lebih awal. Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali, dan satu bulan sekali,” ujar Hasyim.

“Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada 8-14 Februari 2024, dimana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.” Tukas Hasyim.

KPU pun menyampaikan bahwa surat suara itu dikategorikan rusak dan tidak dihitung karena dikirim sebelum waktu yang disepakati bersama dan ditentukan sebelumnya. 

Surat suara tersebut akan diberi tanda silang menggunakan spidol, kemudian dimasukkan ke dalam wadah, diikat, dan disimpan di PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan. KPU juga akan menyiapkan surat suara penggantinya.

Bagaimanapun, KPU mengakui ada kelalaian atau ketidakcermatan dari Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembar surat pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu dibanding di negara-negara lain. (BBC.com)

Tanggapan Ahli 

Lain hal, menurut Khairunnisa, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM). Ia menyampaikan bahwa karena KPU harus mengirim ulang surat suara baru, anggaran negara yang dikeluarkan harus lebih banyak. Efek kedua adalah publik jadi meragukan profesionalisme dari penyelenggara pemilu. Efek ketiga adalah publik jadi ragu apakah surat suara yang mereka terima valid atau tidak akibat peristiwa sebelumnya.

Khairunnisa, seharusnya KPU saat menetapkan aturan tersebut meminta masukan dari banyak pihak, Bawaslu, masyarakat sipil dan internal sehingga KPU bisa mencari strategi dari kekhususan itu.

Dampak dari kelalaian PPLN

Atas kelalaian tersebut tentu berdampak langsung pada negara dan pemilih. Titi Anggraini, dewan pembina Perludem peristiwa ini merugikan setidaknya dua pihak. Negara dan pemilih. 

“Tentunya negara karena surat suaranya dianggap rusak dan akan dikirim ulang. Itu kan membawa dampak pada pembiayaan yang harus keluar akibat kelalaian petugas penyelenggara pemilu, bukan karena force majeure,” ujar Titi Anggraini.

Titi juga menyampaikan bahwa peristiwa ini dapat menimbulkan keraguan pada pemilih. Menurut titi para pemilih pasti mempertanyakan kemana larinya suara mereka nantinya. 

“Pemilih menjadi punya keraguan apakah surat suara yang mereka terima itu valid atau tidak, dan ini bisa memicu disinformasi kalau dia berkelindan dengan kerja-kerja tidak bertanggung jawab oknum-oknum yang bisa saja menyebarkan disinformasi atau hoax terkait peristiwa tersebut,” ucapnya.

Bahkan menurut Titi, peristiwa ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Publik nantinya akan meragukan sejauh mana profesionalitas para penyelenggara pemilu.

 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?