29 November 2023 14:39 WIB

Masyarakat Proaktif : Benteng Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Pemilu 2024 sudah didepan mata, para peserta pemilu sudah mulai bergerak untuk menarik perhatian masyarakat untuk memilihnya. Mulai dari para calon presiden wakil presiden, calon anggota legislatif, dan partai politik peserta pemilu.

Partai Amanat Nasional contohnya, dalam menyambut pemilu 2024 mereka telah menciptakan sebuah lagu yang berjudul “Ayo Ikut PAN”. Lagu tersebut sempat menjadi perhatian publik, pasalnya lagu tersebut disiarkan melalui tv nasional sehingga masyarakat sangat familiar dengan lirik dan nada yang ada dalam lagu partai bernomor 12 tersebut.

Namun tanpa disadari, lagu tersebut telah menyalahi Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye pemilu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu telah memberikan putusan terhadap lagu PAN tersebut. 

Menurut Bawaslu DPP PAN terbukti melakukan pelanggaran pada Undang Undang nomor 7 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. BAWASLU menyampaikan bahwa PAN telah melakukan pelanggaran karena dalam video sosialisasi tersebut telah memperlihatkan citra diri, identitas, dan karakteristik dengan menampilkan Saudara Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) yang menggunakan kemeja biru yang terdapat logo dan nomor urut 12 PAN. 

Selain itu, terdapat lirik “Nyok nyok nyok Ayo Ikut PAN” yang artinya adalah “Ayok”. hal tersebut memuat sebuah ajakan atau kampanye terselebung kepada masyarakat untuk bergabung ke PAN. Kedua hal tersebut, telah melanggar timeline kampanye sebelum waktunya. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November mendatang. Putusan tersebut dapat kita lihat pada putusan BAWASLU Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/X/2023..

Perlu kita pahami bahwa ada tiga bentuk pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. Ketiga pelanggaran tersebut mempunyai treatment yang berbeda dan pelanggar yang berbeda pula. Bentuk bentuk pelanggaran pemilu bisa dibaca lebih lanjut disini 

Namun, ketiganya sama sama bisa kita laporkan melalui Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Bawaslu berkewajiban untuk menampung seluruh laporan masyarakat dalam bentuk apapun. Nantinya, Bawaslu akan meninjau ulang tuntutan tersebut apakah berhak diputuskan bersalah atau tidak. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan laporannya kepada lembaga pengawas pemilu independen. Masyarakat bisa mengirimkan aduan tersebut kepada jagasuaramu.id melalui website dan sosial media. 

Solusi terpenting adalah masyarakat mampu bersikap proaktif dan gotong royong dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Pemilu yang adil tentu akan melahirkan pemimpin yang adil, pemimpin yang adil juga akan melahirkan masyarakat yang adil. Sehingga nantinya melahirkan negeri yang penuh keadilan sosial. Maka dari itu, mari kita wujudkan pemilu 2024 yang bersih dari pelanggaran ataupun kecurangan yang dilakukan para peserta pemilu.

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?