28 November 2023 16:55 WIB

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Pernah menemukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung? Tapi, masih bingung lapor kemana? Nah, kamu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu atau Bawaslu yang ada di daerahmu.

Orang-orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu diantaranya, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.

Peraturan mengenai Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022. Untuk mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, simak informasi berikut ini!

1. Menyampaikan ke Bawaslu

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Pelapor mendatangi dan menyampaikan laporan pelanggaran kepada petugas penerima laporan di Bawaslu terdekat.

Pelapor dapat melaporkan pelanggaran pemilu melalui berbagai cara, diantaranya mendatangi kantor Bawaslu,WhatsApp Bawaslu, atau aplikasi Bawaslu.

2. Pengisian Formulir

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Laporan dari pelapor dicatat oleh petugas penerima ke dalam Sigap Lapor atau Formulir Model B1. Formulir tersebut berisi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian kejadian.

3. Menandatangani Formulir Laporan

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Formulir ditanda tangani oleh pelapor dan petugas penerima laporan. Pastikan tanda tangan pada formulir sama dengan tanda tangan pada kartu identitas.

4. Menyerahkan Syarat Formil dan Materiil

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Pelapor harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Syarat formil terdiri dari fotocopy KTP, nama, dan alamat terlapor. Jangka waktu peristiwa dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu tidak lebih dari 7 hari.

Selain itu, Pelapor perlu menyerahkan syarat materiil berupa keterangan-keterangan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, seperti lokasi kejadian, uraian kejadian, bukti kejadian, dan saksi kejadian.

Setelah menyerahkan syarat formil dan syarat materiil, pelapor akan mendapatkan tanda bukti penyampaikan laporan yang dibuat oleh Petugas.

5. Registrasi

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Kemudian, Bawaslu akan melakukan registrasi atau pencatatan terhadap laporan pelanggaran yang masuk.

6. Kajian Awal

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Setelah diregistrasi, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan pelanggaran, paling lama dua hari setelah laporan disampaikan Pelapor.

Dalam kajian awal tersebut, Bawaslu akan memastikan apakah syarat formil dan syarat materiil sudah terpenuhi. Apabila laporan tidak memenuhi syarat, maka pelapor diberikan kesempatan memperbaiki maksimal 2 hari setelah diberikan informasi oleh petugas.

7. Investigasi dan Klarifikasi

Youtube.com/ Bawaslu Bontang

Apabila laporan telah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi. Kemudian, Bawaslu akan menentukan jenis pelanggaran pada laporan tersebut.

8. Menerbitkan Berita Acara

Contoh Berita Acara (Bawaslu Kabupaten Dompu)

Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi, Bawaslu akan menerbitkan berita acara dan melakukan kajian dugaan pelanggaran.

9. Rapat Pleno

Freepik/pressfoto

Bawaslu akan melakukan pembahasan melalui rapat pleno untuk menentukan lembaga yang akan menangani berdasarkan jenis pelanggaran yang telah ditentukan.

10. Penerusan Pelanggaran

Freepik/pressfoto

Jika sudah ditentukan jenis pelanggaran berdasarkan hasil verfikasi dan investigasi, Bawaslu akan menyerahkan laporan dan hasil kajian kepada lembaga yang berwenang menangani pelanggaran tersebut. 

Jenis-Jenis Pelanggaran:

  • Pelanggaran Administrasi

Pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Berkas laporan dan hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi akan disampaikan Bawaslu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

  • Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU tentang pemilihan umum dan UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 

Berkas laporan dan hasil kajian dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan Bawaslu kepada Penyidik POLRI sesuai tingkatannya paling lambat 1×24 jam sejak diputuskan.

  • Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang mengacu pada sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Berkas laporan dan hasil kajian dugaan pelanggaran kode etik akan diteruskan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

  • Pelanggaran Lainnya

Pelanggaran lainnya yang sering ditemukan di masyarakat adalah pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu akan meneruskan berkas laporan dan hasil kajian pelanggaran netralitas ASN kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Untuk semakin memperdalam pemahaman mengenai jenis pelanggaran, baca link di bawah ini untuk mengetahui contoh kasus pada setiap pelanggaran pemilu. 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?