Pada 2024 masyarakat akan dihadapkan dengan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Masyarakat nantinya akan memilih para pemimpin dan wakil rakyatnya. Pada Pemilu 2024 mendatang masyarakat akan memilih Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari pemilu serentak dilaksanakan guna mencapai keselerasan politik antara daerah dan pusat. Dengan timeline yang bersamaan harapannya akan tercipta kestabilan antara pimpinan pusat dan daerah.
Sejak tahun 1955 Indonesia tercatat telah menjalani pemilu sebanyak 12 kali. Beberapa sistem pemilu sudah dijalani oleh Indonesia, mulai dari sistem proporsional tertutup hingga sistem proporsional terbuka. Kedua sistem tersebut mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.
- Sistem Proporsional Tertutup
Pada proporsional tertutup masyarakat tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif yang diinginkannya, melainkan partai yang akan memilihkan. Masyarakat cukup memilih partai saja.
- Sistem Proposional Terbuka
Pada proporsional terbuka masyarakat memilih secara langsung calon anggota legislatifnya sekaligus memilih partainya.
Sistem Pengusungan Capres/Cawapres pada Pemilu
Pada Pemilu 2024 masyarakat tidak hanya memilih calon anggota legislatif saja, masyarakat juga memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk 5 tahun mendatang. Para calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan melalui partai pendukung yang mempunyai 20% jumlah ketercapaian kursi di DPR RI.
Artinya para partai pengusung yang mengusung Capres dan Cawapres harus memiliki jumlah kursi minimal 115 kursi di DPR RI dari total 580 kursi yang diperebutkan pada ajang pemilihan legislatif. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas minimum para Capres dan Cawapres yang diusung.
Sistem Perhitungan Suara Anggota Legislatif
Dalam konteks perhitungan suara anggota legislatif terdapat mekanismenya tersendiri. Hal itu tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 414 ayat 1.
- Untuk mendapatkan kursi DPR RI, partai politik harus meraup suara ambang batas setidaknya 4% dari jumlah suara.
- Setelah memenuhi ambang batas tersebut, suara partai akan dibagi dengan kelipatan angka ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Pembagian tersebut mengacu pada metode Sainte Lague guna mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Sumber Gambar : Kumparan.com
- Pada gambar tersebut terlihat bahwa partai A mendapatkan 3 kursi di sebuah dapil, partai B 1 kursi, dan partai C 1 kursi. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan jumlah suara dibagi berurutan dengan angka ganjil.
- Sebagai contoh dengan simulasi 5 kursi di suatu dapil, maka dilihat dari semua tabel setelah dibagi angka ganjil mana suara yang lebih banyak secara berurutan.
- Setelah itu, suara tersebut dikonversikan kepada suara calon anggota legislatif dengan suara terbanyak di dapilnya bukan secara nomor urut.
Pada pemilu 2024, terhitung sebanyak 24 partai akan menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang, terdiri dari 17 partai nasional dan 7 partai lokal di Aceh. Terbentuknya partai lokal di Aceh mengacu pada Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Aceh.
Pembentukan partai politik lokal di Aceh didasarkan pada inisiasi pemerintah guna mengubah peta perjuangan masyarakat Aceh, yang awalnya melalui perlawanan kini melalui perjuangan politik. Selain itu, masyarakat Aceh juga menginginkan dipertahankannya identitas perjuangan politik di Aceh. Terutama dalam hal ini identitas keislaman dan keAcehan.
Tentu, sesuai dengan namanya partai lokal hanya bisa ditemui di wilayah tersebut saja. Di Aceh misalnya terdapat 6 partai lokal antara lain Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). (APY)