Profil Detail Partai Politik

Mengenal Lebih Dekat :

Aceh

Pendahuluan Partai Politik

Gambaran Singkat Partai

Ketua UmumH. Muzakir Manaf
Ketua HarianH. Sarjani Abdullah
SekretarisH. Kamaruddin Abubakar
BendaharaHasanuddin Bin Sabon
Nomor Urut di KPU 21
Tahun Didirikan7 Juni 2007
Kantor PusatJl. Dr. Mr. T. Muhammad Hassan, gampong Blang Cut, Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Keterwakilan Perempuan28 dari total 96 DCT (29%)

 

Partai Aceh (PA) adalah salah satu partai politik lokal di Provinsi Aceh. Partai ini ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.

Pendahuluan Partai Politik

Sejarah Partai

Perang yang terjadi sejak 1976-2005 antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia, serta gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 membuat aceh kehilangan segala-galanya.

Untuk melakukan rekonstruksi Aceh pasca tsunami, kedua belah pihak yang bertikai mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi selama hampir 30 tahun tersebut.

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan gerakan separatisme (memisahkan diri dari suatu negara) bersenjata di Aceh yang lahir dari rasa kecewa masyarakat aceh kepada pemerintah. GAM menyerukan perlawanan kepada Pemerintah RI sejak Presiden Soeharto.

Pada 15 Agustus 2005, Hamid Awaluddin selaku Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia dan Malik Mahmud selaku Pemimpin Gerakan Aceh Merdeka menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) di Helsinki, Finlandia.

Akhirnya muncul kesepakatan untuk meraih perdamaian. Salah satu kesepakatan dalam MoU Helsinki poin 1.2.1 menyatakan bahwa, “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

Nota kesepakatan tersebut berlatar belakang masyarakat Aceh yang tidak mau kehilangan masa depan mereka yang demokratis dan adil.

Dengan adanya partai politik lokal di Aceh harapannya dapat menjaga perdamaian yang hakiki, bermartabat, serta dapat membangun masa depan Aceh dalam asas demokrasi.

Pimpinan Politik GAM, Malik Mahmud memberikan surat mandat kepada Tengku Muhammad Yahya Mu’ad untuk membentuk partai politik lokal.

Akhirnya Partai GAM berdiri pada tanggal 07 Juni 2007 dengan lambang Bulan Bintang. Walaupun secara perundang-undangan dan aturan hukum lainnya tidak bertentangan, pemerintah pusat melihat lambang tersebut tidak selaras dengan kebijakan pemerintah. 

Maka lahirlah PP nomor 77 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, dan mengatur secara rinci lambang partai lokal yang selaras dengan kebijakan politik pemerintah pusat.

Merespon hal tersebut, melalui surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan bahwa Partai GAM harus ada kepanjangan dan dipindahkan Bulan Bintang.

Akhirnya Partai GAM memiliki kepanjangan Partai Gerakan Aceh Mandiri. Namun, menurut pemerintah kependekan tersebut bertentangan dengan spirit poin 1.2.1 MoU Helsinki.

Pada tanggal 8 April 2008, Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dengan Meuntroe Malik Mahmud membuat keamanan hukum untuk berdirinya partai politik. Kini bernama Partai Aceh.

Pendahuluan Partai Politik

Prinsip dan Ideologi Partai

Ideologi yang dianut oleh Partai Aceh adalah Islam. Menurut informasi yang tertulis dalam AD/ART, Partai Aceh berasaskan Islam, Pancasila dan Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945, serta Qanun Meukuta Alam Al-Asyi (Undang-Undang Kerajaan Aceh Darussalam). 

Qanun Meukuta Alam Al-Asyi

Qanun Meukuta Alam Al-Asyi adalah nama dari Undang-Undang Kerajaan Aceh Darussalam sejak masa Sultan Iskandar Muda hingga Sultan Muhammad Daud Syah (Sultan terakhir Aceh).

Undang-Undang ini berisi tentang syariat islam, adat, ataupun kebiasaan yang dijabarkan berupa syarat, rukun, peringatan, anjuran agar sebuah kerajaan bersifat langgeng.

Visi dan Misi Partai

Menggambarkan Masa Depan Indonesia

Visi:

Membangun citra positif berkehidupan politik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melaksanakan mekanisme partai sesuai aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang telah ditandatangani pada 15Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Misi:

Mentransformasi dan atau membangun wawasan berpikir masyarakat Aceh dari citra Revolusi Party menjadi citra Development Party dalam tatanan transparansi untuk kemakmuran hidup rakyat Aceh khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Program Unggulan

Program Unggulan untuk Masa Depan Indonesia

Belum ada informasi yang menyebutkan mengenai isu program Partai Aceh pada Pemilu 2024.

Dalam AD/ART Partai Aceh tertulis:

  • Mewujudkan cita-cita rakyat Aceh demi menegakkan marwah dan martabat bangsa, agama, dan negara
  • Mewujudkan cita-cita MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
  • Mewujudkan kesejahteraan yang adil, makmur, dan merata baik secara materi dan spiritual bagi seluruh rakyat aceh.
  • Mewujudkan kedaulatan rakyat untuk mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum dan hak asasi manusia.

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran Partai Saat Pemilu

Belum ditemukan pelanggaran yang Partai Aceh lakukan dalam Pemilu 2024

Tokoh Partai Politik

Tokoh Berpengaruh Partai Politik

Malik Mahmud

Tengku Malik Mahmud Al Haytar (lahir 29 Maret 1939) adalah tokoh pejuang Gerakan Aceh Merdeka yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri GAM pada tahun 2002-2005.

Sosok yang menandatangani MoU Helsinki ini sejak 2 November 2012 dikukuhkan menjadi Wali Nanggroe Aceh.

Menurut Qanun Aceh, Wali Nanggroe Aceh atau Wali Aceh adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe (lembaga kepemimpinan adat) dan pemimpin pemersatu Aceh yang berkedudukan sebagai Kepala Nanggroe Aceh.

Wali Aceh bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan keistimewaan dan kekhususan Aceh serta penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga lainnya di Aceh.

Perolehan Suara

Perolehan Suara dari Tahun ke Tahun

Kursi yang diperoleh Partai Aceh pada Pemilu 2009 sebanyak 33 kursi DPR Aceh

Pemilu 2009

Kursi yang diperoleh Partai Aceh pada Pemilu 2014 sebanyak 29 kursi DPR Aceh dari total 81 kursi.

Pemilu 2014

Pada Pemilu Anggota DPR Aceh 2019 Partai Aceh memperoleh 568.110 suara sah (21,35%) dan memperoleh 18 kursi dalam DPR Aceh.

Pemilu 2019

Berita dan Isu-isu Terkini

Informasi Terbaru seputar Pemilu

Serba-Serbi Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Baru baru ini publik diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan berbagai pihak, baik pihak penyelenggara pemilu ataupun bakal calon peserta pemilu. Terlihat potensi pelanggaran berupa curi start yang dilakukan beberapa partai pada pemilu 2024. Potensi Pelanggaran Pemilu oleh PAN PAN sempat menjadi perbincangan publik atas lagu pan-pan-pan terdepan…

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Pernah menemukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung? Tapi, masih bingung lapor kemana? Nah, kamu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu atau Bawaslu yang ada di daerahmu. Orang-orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu diantaranya, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Peraturan…

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Pada 2024 masyarakat akan dihadapkan dengan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Masyarakat nantinya akan memilih para pemimpin dan wakil rakyatnya. Pada Pemilu 2024 mendatang masyarakat akan memilih Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.  Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari pemilu…

Alerta-Alerta!

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum menyetop perhitungan suara di beberapa kecamatan di sejumlah daerah. Penundaan tersebut diperintah langsung oleh KPU RI melalui Grup Whatsapp ke KPU daerah untuk menunda rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Ahad 18 Februari 2024. Instruksi tersebut berisi untuk menunda selama dua hari Ahad dan…

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada senin 5 Februari 2024, memutuskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari. Telah melakukan pelanggaran etik atas kesalahannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Hasyim terbukti melakukan  pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dijatuhi hukum sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan…

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Jokowi aktif dalam membagikan Bantuan Sosial (Bansos) di beberapa daerah. Pasalnya, Bansos dalam waktu dekat ini betul-betul masif dibagikan oleh pemerintah saat ini. Penyaluran bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilu 2024 semakin meningkat tajam anggarannya. Awalnya, pemerintah menyalurkan Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai atau…

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?