Profil Detail Partai Politik

Mengenal Lebih Dekat :

PDI-P

Pendahuluan Partai Politik

Gambaran Singkat Partai

Ketua UmumMegawati Soekarnoputri
Sekretaris JenderalHasto Kristiyanto
BendaharaOlly Dondokambey
Nomor Urut di KPUTiga (3)
Tahun Didirikan10 Januari 1973
Kantor PusatJl. Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat
Keterwakilan Perempuan192 dari total 580 DCT (33,1%)

Pendahuluan Partai Politik

Sejarah Partai

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dideklarasikan pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta. Sebelum bernama PDIP, partai ini bernama PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdiri pada tanggal 10 Januari 1973. Terbentuknya PDI bermula dari keinginan Orde Baru untuk menyederhanakan partai politik jelang pemilu 1977.

Partai Nasional Indonesia (PNI), yang didirikan oleh Soekarno pada tanggal 4 Juli 1927, bergabung menjadi satu dengan partai lainnya yang terdiri dari Partai Nasional Indonesia (PNI),  Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katolik.

Gabungan partai-partai tersebut kemudian diberi nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973

Saat Megawati menjadi Ketua Umum PDI pada tahun 1993, pemerintahan Soeharto menentang keputusan itu  dan memilih Soerjadi untuk menjadi Ketua Umum PDI. Kemudian, PDI terpecah menjadi kubu Megawati dan kubu Soejadi.

Akibat perpecahan tersebut terjadilah bentrokan dua kubu yang dikenal dengan Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Peristiwa Kudatuli). Hal itu membuat Megawati tidak dapat mengikuti Pemilu 1997. Setelah peristiwa tersebut, PDI di bawah pimpinan Soerjadi hanya mendapatkan 11 kursi di DPR karena pemerintahan Soeharto lengser.

Untuk dapat mengikuti Pemilu, PDI di bawah pimpinan Megawati berganti nama menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999. PDIP berhasil memenangkan pemilu 1999 dengan perolehan  33,57%, tetapi Megawati kalah sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR, sehingga Megawati menjadi Wakil Presiden Abdurrahman Wahid. 

Pendahuluan Partai Politik

Prinsip dan Ideologi Partai

Menurut AD/ART PDIP, ideologi yang digunakan PDIP adalah ideologi Pancasila. PDIP meletakkan kepentingan politik dalam kebijakan publik yang harus tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan bangsa‎.

Dalam sebuah survei terhadap 10 ideologi partai politik di Indonesia yang dilakukan oleh LSI (Lembaga Survei Indonesia) dan Australian National University (ANU), skor 1 untuk Pancasila dan skor 10 untuk Islam, PDIP memperoleh skor 1,82 sebagai partai yang berpijak kepada Pancasila sebagai ideologi resmi negara.

Selain itu, New Mandala melakukan survei berdasarkan kategori kiri (progresif) dan kanan (konservatif) pada partai politik. PDIP berada di posisi 5.47 sebagai partai yang memiliki kecondongan ke arah progresif.

Definisi kiri dan kanan berfokus pada serangkaian ideologi pada aspek keadilan sosial, kesetaraan, dan reformasi ekonomi.

Visi dan Misi Partai

Menggambarkan Masa Depan Indonesia

Visi:

Visi adalah keadaan pada masa depan yang diidamkan oleh Partai, dan oleh karena itu menjadi arah bagi perjuangan Partai. Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :

Partai adalah:

  • Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;
  • Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berKetuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Trisila);
  • Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
  • Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
  • Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

 

Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Misi:

Misi Partai adalah muatan hidup yang diemban oleh partai, sekaligus menjadi dasar pemikiran atas keberlangsungan eksistensi Partai, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7,8, 9 dan 10 Anggaran Dasar Partai, yaitu :

 

Pasal 7 Partai mempunyai tujuan umum :

  • Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan
     
  • Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.

 

Pasal 8 Partai mempunyai tujuan khusus :

  • Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial;
  • Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi;
  • Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
  • Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
  • Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasasila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 9 Partai mempunyai fungsi :

  • Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  • Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, Lembaga Lembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik;
  • Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara;
  • Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila; dan
  • Membangun komunikasi politik berlandaskan hakikat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.

 

Pasal 10 Partai mempunyai tugas :

  • Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
     
  • Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
     
  • Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
     
  • Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
     
  • Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
     
  • Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
     
  • Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
     
  • Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasasila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.

Program Unggulan

Program Unggulan untuk Masa Depan Indonesia

Kedaulatan Pangan

Isu Kedaulatan Pangan diangkat oleh Megawati dalam RAKERNAS IV (Rapat Kerja Nasional) di Jakarta pada September 2023.

Tema yang diangkat adalah “Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat” dengan subtema “Pangan sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Negara bagi Dunia”.

Megawati menuturkan dalam pidatonya, “konsep kedaulatan pangan itulah ditawarkan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi”.

Megawati menambahkan, “PDI Perjuangan tidak akan pernah menyerah di dalam menjalankan politik kedaulatan pangan tersebut. Itulah komitmen pokok partai pada pemerintahan yang akan datang dengan memenangkan pemilu legislatif dan Bapak Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8. Sanggup? Sanggup?”

Mengapa Kedaulatan Pangan?

Isu kedaulatan pangan menjadi perhatian dunia semenjak terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kedua negara tersebut menjadi penyumbang bahan pokok, seperti gandum, jagung, dan minyak nabati non sawit terbesar di dunia, sehingga konflik tersebut menyebabkan krisis pangan global, termasuk di Indonesia.

Menurut penuturan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, isu kedaulatan pangan dapat menjadi alat negara dalam menunjukkan kekuasaan (hegemoni) di mata dunia.

PDIP ingin memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan produksi pangan agar kesadaran di atas kaki sendiri di bidang pangan dapat terwujud.

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran Partai Saat Pemilu

Tokoh Partai Politik

Tokoh Berpengaruh Partai Politik

Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri merupakan anak kedua dari lima bersaudara pasangan Soekarno dan Fatmawati.

Soekarno adalah sumber inspirasi Megawati untuk terjun dalam dunia politik pemerintahan.

Megawati bergabung di Partai Demokrasi Indonesia pada tahun 1987 dan langsung menjabat sebagai wakil ketua PDI Cabang Jakarta Pusat.

Pada tahun 1993 Megawati telah terpilih menjadi Ketua Umum PDI, namun jabatan tersebut ditentang oleh Pemerintahan Soeharto dan menunjuk Soerjadi.

Terbentuknya dua kubu berakibat terjadi konflik di dalam kubu PDI, kubu Megawati dan kubu Soerjadi. 

Setelah pemerintahan Soeharto lengser, Megawati mengubah nama PDI menjadi PDI Perjuangan pada 1 Februari 1999 agar dapat mengikuti pemilu.

Megawati menjabat sebagai Ketua Umum partai dengan durasi terlama hingga 23 tahun.

Muhammad Taufiq Kiemas

Taufiq Kiemas merupakan suami dari Megawati Soekarnoputri. Keduanya melangsungkan pernikahan pada 1973 dan dikaruniai anak Puan Maharani.

Rekam jejak Taufiq di dunia politik dimulai pada tahun 1992, dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Saat istrinya, Megawati menjabat sebagai Presiden kelima, Taufiq Kiemas menjadi tokoh pertama yang menyandang gelar “Bapak Negara”.

Puan Maharani

Puan Maharani merupakan putri bungsu dari Megawati Soekarnoputri.

Berbagai pengalaman dalam ranah politik sudah pernah dijalani Puan Maharani baik dalam dan luar negeri.

Beberapa pengalaman Puan diantaranya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019, Ketua DPR RI periode 2019-2024, dan Ketua Fraksi PDIP DPR RI periode 2012-2014.

Perolehan Suara

Perolehan Suara dari Tahun ke Tahun

Pada pemilu tahun 1999, PDIP memperoleh suara paling tinggi sebesar 35,62 juta suara (33,75%) dari 105,55 juta suara sah nasional. Kemenangan tersebut membuat PDIP tampil sebagai pemenang pemilu dan menempatkan 153 wakilnya di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia.

Pemilu 1999

Beberapa tahun berikutnya perolehan suara yang didapatkan PDIP dalam kancah Pemilu semakin menurun. Pada Pemilu 2004, PDIP memperoleh 21,03 juta suara sah (18,53%) dari total suara keseluruhan 113,4 juta suara sah nasional. Hal itu membuat PDIP dapat memasukkan 109 wakilnya di DPR RI.

Pemilu 2004

Perolehan suara PDIP pada pemilu 2009 kembali menurun, pemilih PDIP mencapai 14,58 juta (14,01%) suara sah dari 104,05 juta suara sah nasional. Sehingga, PDIP hanya menempatkan 94 orang di parlemen (DPR RI).

Pemilu 2009

Pada pemilu 2014, PDIP kembali mengalami kenaikan dalam perolehan suara dibandingkan pemilu sebelumnya. Suara yang diperoleh PDIP sebesar 23,67 juta suara (18,96%) dari total suara berjumlah 124,88 juta suara sah nasional. PDIP berhasil menempatkan 109 orang di kursi parlemen DPR RI.

Pemilu 2014

Pada pemilu 2019 PDIP berhasil meraih 27,05 juta suara (19,33%) dari total 139,77 juta suara sah nasional. PDIP adalah partai politik yang mendapatkan suara terbesar dan meraih kursi terbanyak DPR RI, yakni 128 kursi.

Pemilu 2019

Berita dan Isu-isu Terkini

Informasi Terbaru seputar Pemilu

Serba-Serbi Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Baru baru ini publik diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan berbagai pihak, baik pihak penyelenggara pemilu ataupun bakal calon peserta pemilu. Terlihat potensi pelanggaran berupa curi start yang dilakukan beberapa partai pada pemilu 2024. Potensi Pelanggaran Pemilu oleh PAN PAN sempat menjadi perbincangan publik atas lagu pan-pan-pan terdepan…

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Pernah menemukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung? Tapi, masih bingung lapor kemana? Nah, kamu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu atau Bawaslu yang ada di daerahmu. Orang-orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu diantaranya, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Peraturan…

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Pada 2024 masyarakat akan dihadapkan dengan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Masyarakat nantinya akan memilih para pemimpin dan wakil rakyatnya. Pada Pemilu 2024 mendatang masyarakat akan memilih Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.  Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari pemilu…

Alerta-Alerta!

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum menyetop perhitungan suara di beberapa kecamatan di sejumlah daerah. Penundaan tersebut diperintah langsung oleh KPU RI melalui Grup Whatsapp ke KPU daerah untuk menunda rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Ahad 18 Februari 2024. Instruksi tersebut berisi untuk menunda selama dua hari Ahad dan…

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada senin 5 Februari 2024, memutuskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari. Telah melakukan pelanggaran etik atas kesalahannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Hasyim terbukti melakukan  pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dijatuhi hukum sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan…

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Jokowi aktif dalam membagikan Bantuan Sosial (Bansos) di beberapa daerah. Pasalnya, Bansos dalam waktu dekat ini betul-betul masif dibagikan oleh pemerintah saat ini. Penyaluran bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilu 2024 semakin meningkat tajam anggarannya. Awalnya, pemerintah menyalurkan Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai atau…

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?