Profil Detail Partai Politik

Mengenal Lebih Dekat :

Perindo

Pendahuluan Partai Politik

Gambaran Singkat Partai

Ketua UmumHary Tanoesoedibjo
Sekretaris JenderalAhmad Rofiq
BendaharaHenry Suparman
Nomor Urut KPU16
Tahun Berdiri7 Februari 2015
Kantor PusatJl. Pangeran Diponegoro 29 Menteng, Jakarta Pusat
Jumlah Kader324,528 (infopemilu.kpu.go.id)
Keterwakilan Caleg PerempuanSebanyak 231 atau setara 42% dari total 579 Caleg partai Perindo.

 

Pendahuluan Partai Politik

Sejarah Partai

Perindo sebelum berevolusi menjadi partai, ia hanya sebagai organisasi masyarakat yang didirikan pada 23 Februari 2014. Atas dasar keresahan bersama dan ditandai dengan keluarnya Hary Tanoesoedibjo dari partai Hanura membuatnya untuk menginisiasi perubahan Perindo dari organisasi masyarakat menjadi sebuah partai politik. Dalam laman resminya, tujuan berdiri partai Perindo untuk mengembalikan cita-cita kemerdekaan. Partai Perindo hadir untuk membangun Indonesia menjadi negara bersatu, berdaulat, adil, makmur dan berlandaskan pancasila.

Pendahuluan Partai Politik

Prinsip dan Ideologi Partai

  1. Ideologi : Berdasarkan AD/ART partai, Perindo berideologi Pancasila
  2. Asas & Prinsip : Berdasarkan AD/ART partai, Perindo berasaskan Pancasila

Visi dan Misi Partai

Menggambarkan Masa Depan Indonesia

Visi:

Mewujudkan Indonesia yang berkemajuan, bersatu, adil, makmur, sejahtera, berdaulat, bermartabat dan berbudaya.

Misi:

1. Mewujudkan pemerintah yang berkeadilan, yang menjunjung tinggi nilai nilai hukum sesuai dengan UUD 1945.
2. Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk Indonesia yang mandiri dan bermartabat.
3. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
4. Menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
6. Mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga negara Indonesia.
7. Menciptakan pertumbuhan masyarakat ekonomi lemah menjadi produktif agar mesin ekonomi Indonesia menjadi besar.
8. Memberikan pemahaman digitalisasi dan peningkatan produktivitas UMKM, karena jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 60 juta, berpotensi membuka lapangan kerja dengan jumlah yang sangat besar.
9. Mempertegas positioning Partai Perindo bukan sebagai partai oposisi, melainkan sebagai mitra dan rekan bagi pemerintah agar bisa mengisi kekurangan yang belum dikerjakan pemerintah maupun partai-partai lain untuk kepentingan kemajuan Indonesia.

Program Unggulan

Program Unggulan untuk Masa Depan Indonesia

Peningkatan Ekonomi Rakyat

Partai Perindo hadir untuk meningkatkan pedagang kecil dan menengah yang bertujuan agar mempunyai usaha mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Program peningkatan ekonomi rakyat dengan bantuan berupa gerobak bagi usaha mikro, kecil dan menengah. Menurut Hary, program pemberdayaan UMKM menjadi pusat perhatian Perindo, sehingga akan terus dikembangkan dan dimaksimalkan agar bermanfaat dengan baik untuk rakyat.

Pelanggaran Pemilu

Pelanggaran Partai Saat Pemilu

  1. Mencuri Start Kampanye pada Pemilu 2019

Pada pemilu 2019, Perindo melanggar aturan kampanye yang sudah ditentukan jadwalnya. Dengan menggunakan stasiun televisi milik ketua Partai yang menayangkan Mars Perindo. Ketua bawaslu, Abhan mengatakan secara materil iklan Perindo telah melanggar pasal 492 UU No.07 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta. Tetapi bawaslu, polisi dan jaksa terkait status temuan atas tindak pidana pemilu menyatakan tidak dapat diteruskan dalam tingkat penyelidikan, karena tidak memenuhi syarat formalnya.

Tokoh Partai Politik

Tokoh Berpengaruh Partai Politik

Hary Tanosoedibjo

Hary Tanosoedibjo adalah seorang pendiri sekaligus pemilik perusahaan konglomerat MNC Group. Selain itu, ia juga seorang deklarator partai Perindo dan Ketua Umum partai tersebut hingga kini. Ia mendapatkan pengalaman bidang politik dengan pernah bergabung beberapa partai. Pada saat bergabung dengan partai Nasdem ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar dan juga Wakil Ketua Majelis Nasional. Kemudian, pada tahun 2013 ia bergabung ke partai Hanura dan langsung menduduki posisi Ketua Dewan Pertimbangan.

TGB. Muhammad Zainul Majid

TGB. Muhammad Zainul Majid atau yang lebih akrab dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) adalah mantan Gubernur NTB dua periode dengan masa jabatan 2008-2012 dan 2013-2018. Ia pernah menduduki kursi DPR Fraksi Partai Bulan Bintang periode 2004-2009. Kini ia menjabat sebagai Ketua Harian DPP Perindo. Selama memasuki dunia politik, TGB setelah purna masa tugas Gubernur, ia berpindah dari partai sebelumnya partai Demokrat ke Golkar kemudian bertahan hingga saat ini di partai Perindo.

Angelica Tanosoedibjo

Angelica Tanosoedibjo merupakan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Kabinet Indonesia Maju atau periode kedua Jokowi. Ia juga anak dari Hary Tanosoedibjo pendiri sekaligus ketua umum partai Perindo. Menjelang pemilu 2024, ia terdaftar sebagai caleg dapil Jawa Timur I.

Perolehan Suara

Perolehan Suara dari Tahun ke Tahun

Pada pemilu perdana tahun 2019, partai Perindo hanya meraih suara 3.378.320 atau setara 2,67% sehingga Perindo tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR karena kurang memenuhi batas parlemen sebesar 4%.

Pemilu 2019

Berita dan Isu-isu Terkini

Informasi Terbaru seputar Pemilu

Serba-Serbi Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Awasi dan Laporkan Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Baru baru ini publik diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan berbagai pihak, baik pihak penyelenggara pemilu ataupun bakal calon peserta pemilu. Terlihat potensi pelanggaran berupa curi start yang dilakukan beberapa partai pada pemilu 2024. Potensi Pelanggaran Pemilu oleh PAN PAN sempat menjadi perbincangan publik atas lagu pan-pan-pan terdepan…

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Menemukan Pelanggaran Pemilu? Begini Cara Melaporkannya ke Bawaslu

Pernah menemukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung? Tapi, masih bingung lapor kemana? Nah, kamu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu atau Bawaslu yang ada di daerahmu. Orang-orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu diantaranya, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Peraturan…

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Tata Cara Pencalonan dan Perhitungan Kursi DPR RI

Pada 2024 masyarakat akan dihadapkan dengan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Masyarakat nantinya akan memilih para pemimpin dan wakil rakyatnya. Pada Pemilu 2024 mendatang masyarakat akan memilih Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.  Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari pemilu…

Alerta-Alerta!

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Kejanggalan dalam Instruksi Penghentian Rekapitulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum menyetop perhitungan suara di beberapa kecamatan di sejumlah daerah. Penundaan tersebut diperintah langsung oleh KPU RI melalui Grup Whatsapp ke KPU daerah untuk menunda rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Ahad 18 Februari 2024. Instruksi tersebut berisi untuk menunda selama dua hari Ahad dan…

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Ketika Ketua KPU Melanggar Etik : Pantaskah?

Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada senin 5 Februari 2024, memutuskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari. Telah melakukan pelanggaran etik atas kesalahannya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Hasyim terbukti melakukan  pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dijatuhi hukum sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan…

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Anggaran Bansos Ugal-Ugalan : Potensi Merugikan Negara

Dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Jokowi aktif dalam membagikan Bantuan Sosial (Bansos) di beberapa daerah. Pasalnya, Bansos dalam waktu dekat ini betul-betul masif dibagikan oleh pemerintah saat ini. Penyaluran bantuan sosial menjelang pelaksanaan pemilu 2024 semakin meningkat tajam anggarannya. Awalnya, pemerintah menyalurkan Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai atau…

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?