27 November 2023 16:13 WIB

Perhatikan Tata Cara Pencoblosan untuk Persiapan Pemilu 2024

Jagasuaramu.id/Inggil Reka Sonia

Informasi mengenai tata cara pencoblosan, yang benar dan tepat, tentu harus disosialisasikan kepada masyarakat luas agar kejadian surat suara yang tidak sah akibat kesalahan pencoblosan tidak kembali terulang dan semakin meningkat. 

Tata cara pencoblosan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Untuk mengetahui secara lengkap Tata Cara Pencoblosan di TPS, yuk simak informasi berikut ini

 

1. Datang ke TPS Sesuai Nama yang Terdaftar

Freepik/macrovektor

Pemilih yang sudah memenuhi syarat bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dimana namanya terdaftar.

Pencoblosan dapat dilakukan mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Pastikan pemilih sudah membawa persyaratan administrasi berupa KTP dan formulir pemberitahuan (C6 atau A5).

 

2. Menunjukkan Formulir dan KTP ke Panitia KPPS

Freepik

Setelah sampai di TPS, pemilih menunjukkan KTP dan formulir pemberitahuan (C6 atau A5) kepada panitia KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) untuk diperiksa identitas dan dipastikan masuk dalam daftar pemilih dalam Pemilu.

 

3. Mengisi Daftar Hadir di TPS

Freepik/jaannon028

Pemilih akan mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih, dan jenis kelamin.

Kemudian, pemilih menunggu beberapa saat hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

 

4. Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Jagasuaramu.id/Inggil Reka Sonia

Setelah dipanggil, pemilih akan diberikan surat suara yang telah terisi nama kecamatan, desa atau kelurahan, nomor TPS, dan tanda tangan Ketua KPPS.

 

5. Masuk ke Bilik Suara

Freepik/storyset

Pemilih akan diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong. Pastikan tidak ada kerusakan atau manipulasi pada surat suara.

Bila ternyata terjadi kerusakan  pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia KPPS maksimal satu kali.

 

6. Melakukan Pencoblosan pada Surat Suara

Freepik/rawpixel.com

Sebelum melakukan pencoblosan, baca dengan teliti nama-nama calon atau partai yang akan dipilih.

Surat suara dinyatakan sah apabila pencoblosan dilakukan pada nomor urut/ nama/ foto salah satu pasangan calon atau partai pengusung pasangan calon.

Khusus pemilih disabilitas dapat didampingi oleh keluarga atau petugas KPPS selama proses pencoblosan, sedangkan penyandang tunanetra dapat menggunakan alat bantu yang telah disediakan.

 

7. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak

Freepik

Surat suara yang sudah dicoblos kemudian dilipat dengan rapi dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Pastikan surat suara dimasukkan pada kotak yang sesuai.

 

8. Mencelupkan Jari ke dalam Tinta

Pinterest.com

Sebagai tanda telah menunaikan hak pilih pada Pemilu, pemilih dipersilahkan untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Pastikan tinta tersebut membasahi kuku jari.

 

Nah, ternyata cukup mudah ya mencoblos di TPS. Selamat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 ini ya!

 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?