Informasi mengenai tata cara pencoblosan, yang benar dan tepat, tentu harus disosialisasikan kepada masyarakat luas agar kejadian surat suara yang tidak sah akibat kesalahan pencoblosan tidak kembali terulang dan semakin meningkat.
Tata cara pencoblosan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Untuk mengetahui secara lengkap Tata Cara Pencoblosan di TPS, yuk simak informasi berikut ini
1. Datang ke TPS Sesuai Nama yang Terdaftar
Pemilih yang sudah memenuhi syarat bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dimana namanya terdaftar.
Pencoblosan dapat dilakukan mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Pastikan pemilih sudah membawa persyaratan administrasi berupa KTP dan formulir pemberitahuan (C6 atau A5).
2. Menunjukkan Formulir dan KTP ke Panitia KPPS
Setelah sampai di TPS, pemilih menunjukkan KTP dan formulir pemberitahuan (C6 atau A5) kepada panitia KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) untuk diperiksa identitas dan dipastikan masuk dalam daftar pemilih dalam Pemilu.
3. Mengisi Daftar Hadir di TPS
Pemilih akan mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih, dan jenis kelamin.
Kemudian, pemilih menunggu beberapa saat hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
4. Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
Setelah dipanggil, pemilih akan diberikan surat suara yang telah terisi nama kecamatan, desa atau kelurahan, nomor TPS, dan tanda tangan Ketua KPPS.
5. Masuk ke Bilik Suara
Pemilih akan diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong. Pastikan tidak ada kerusakan atau manipulasi pada surat suara.
Bila ternyata terjadi kerusakan pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia KPPS maksimal satu kali.
6. Melakukan Pencoblosan pada Surat Suara
Sebelum melakukan pencoblosan, baca dengan teliti nama-nama calon atau partai yang akan dipilih.
Surat suara dinyatakan sah apabila pencoblosan dilakukan pada nomor urut/ nama/ foto salah satu pasangan calon atau partai pengusung pasangan calon.
Khusus pemilih disabilitas dapat didampingi oleh keluarga atau petugas KPPS selama proses pencoblosan, sedangkan penyandang tunanetra dapat menggunakan alat bantu yang telah disediakan.
7. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak
Surat suara yang sudah dicoblos kemudian dilipat dengan rapi dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Pastikan surat suara dimasukkan pada kotak yang sesuai.
8. Mencelupkan Jari ke dalam Tinta
Sebagai tanda telah menunaikan hak pilih pada Pemilu, pemilih dipersilahkan untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Pastikan tinta tersebut membasahi kuku jari.
Nah, ternyata cukup mudah ya mencoblos di TPS. Selamat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 ini ya!