Pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) kepada KPU (7/1/2024) sempat menjadi polemik masyarakat. Masyarakat menilai laporan 180.000 itu tidak logis, berbanding terbalik dengan kenyataan beredarnya alat peraga kampanye milik PSI yang tersebar dimana-mana.
Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/
Dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang diunggah KPU tercatat pemasukan atau pendapatan PSI sebesar Rp2.002.000.000,- atau sekitar 2 Miliar. Sedangkan, pengeluaran PSI hanya sebesar Rp180.000,-. Laporan pengeluaran kampanye PSI menjadi pengeluaran yang paling kecil diantara partai politik lainnya.
Dikutip dari berbagai media, Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu ikut berkomentar terkait dana kampanye PSI yang tidak rasional, ia menuturkan “Kan nggak rasional kalau masih tetap 180. Lho ini ke mana, mereka kampanye dimana-mana kok nggak ada laporannya. Itu kan tidak logis dan tidak rasional. Itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian”.
Idham Holik selaku Komisioner KPU menyatakan bahwa penerimaan dana kampanye dihitung sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 (14 Desember 2023) hingga 7 Januari 2024. Laporan Awal Dana kampanye (LADK) tersebut wajib dilaporkan oleh 18 partai politik peserta pemilu kepada KPU melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) pada 7 Januari 2024.
Namun, menurut Idham Holik, tidak ada satupun partai politik peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara lengkap. Kemudian, KPU memberikan kesempatan kepada 18 partai politik untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali LADK pada 12 Januari 2024.
Beberapa hari sebelum pengumpulan LADK pada 12 Januari 2024, Grace Natalie selaku Wakil Ketua Dewan Pembina PS menyampaikan penuturannya, “Proses input data memang belum selesai. Saat ini kan memang masih diberi waktu untuk menuntaskan laporan. Tim masih bekerja terus untuk input data”.
Saat ditanya oleh media, Kaesang Pangarep ikut memberikan komentar, “Itu salah input, nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan infokan. Nanti ada”.
Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/
Pada 12 Januari 2024, PSI telah melaporkan perbaikan dana kampanye dengan penerimaan 33 Miliar dan pengeluaran sebanyak 24 Miliar. Berdasarkan informasi dari KPU, status perbaikan dana kampanye yang dilakukan oleh PSI masih tidak sesuai dengan ketentuan.
Perbaikan yang dilakukan PSI merupakan satu-satunya partai politik yang belum lengkap dan belum sesuai dengan ketentuan. Penerimaan dana kampanye yang dimiliki PSI sebesar 33 Miliar itu membuat PSI menjadi partai politik kedua yang terbesar setelah PDIP.
Daftar Pustaka
- Portal publikasi Pemilu Dan Pemilihan (no date) Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan. Available at: https://infopemilu.kpu.go.id/ (Accessed: 19 January 2024).
- (2024a). 10 January. Available at: https://youtu.be/PTAuYrdMX18?si=JNbu19Fgdw8DTWQ2 (Accessed: 19 January 2024).
- Indonesia, C. (2024) Bawaslu Nilai Laporan Dana Awal Kampanye Psi Rp180 Ribu Tak Logis, nasional. Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240110161316-617-1047735/bawaslu-nilai-laporan-dana-awal-kampanye-psi-rp180-ribu-tak-logis (Accessed: 19 January 2024).
- Ihsanuddin (2024) Penjelasan Psi Soal Laporan pengeluaran Dana Kampanye RP 180.000, KOMPAS.com. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/05221191/penjelasan-psi-soal-laporan-pengeluaran-dana-kampanye-rp-180000 (Accessed: 19 January 2024).
- (2024). 15 January. Available at: https://youtu.be/qCBwOT29LZc?si=WYEeET148fy3sPTl (Accessed: 19 January 2024).
- Person (2024) KPU sebut Psi Akan Perbaiki Ladk Yang Cuma RP 180.000, KOMPAS.com. Available at: https://video.kompas.com/watch/1156252/kpu-sebut-psi-akan-perbaiki-ladk-yang-cuma-rp-180000 (Accessed: 19 January 2024).