Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) kepada partai politik peserta pemilu pada 7 Januari 2024. Namun, seluruh partai politik belum menyerahkan laporan dana kampanye secara lengkap dan belum sesuai.
Peraturan mengenai laporan dana kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dln rekening khr.rsus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal peLaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum”
Dalam rilis LADK yang diumumkan pada laman KPU RI, sebanyak 119 calon legislatif (DPR) tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Calon legislatif tersebut berasal dari lima partai politik yang berbeda, diantaranya Partai Gelora sebanyak 110 calon legislatif, PDIP sebanyak 5 calon legislatif, Partai Buruh sebanyak 2 calon legislatif, PKB sebanyak 1 partai legislatif, dan Partai Ummat sebanyak 1 calon legislatif.
Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/
Kemudian, KPU memberikan perpanjangan waktu kepada seluruh partai politik untuk memperbaiki LADK hingga 12 Januari 2024. Setelah diberikan perpanjangan waktu oleh KPU, ternyata masih terdapat calon legislatif yang belum mengumpulkan LADK, diantaranya PKB sebanyak 1 calon legislatif, PDIP sebanyak 5 calon legislatif, dan Partai Garuda sebanyak 1 calon legislatif.
Dalam Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 dan Pasal 338 UU No. 7 Tahun 2017 telah tercantum sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sanksi pembatalan sebagai peserta kampanye ini tidak dijatuhkan kepada calon legislatif, namun diterapkan kepada partai politik pengusung. Apabila dinyatakan didiskualifikasi, maka suara yang diberikan masyarakat atau pemilih kepada partai tersebut dianggap tidak sah dan tidak dihitung.
Pasal 22 dalam PKPU No.25 Tahun 2023 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS/TPSLN dan/atau secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara”.
Pasal 338 UU No 7 Tahun 2017 berbunyi, “Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu”.
Daftar Pustaka
- UU No. 7 Tahun 2017
- Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023
- Laporan Kampanye Dan Dana Kampanye (no date) Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan. Available at: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Sikadeka (Accessed: 18 January 2024).
- Prabowo, D. (2024) 119 Caleg DPR Dari 5 parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye Ke Kpu, KOMPAS.com. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/18485091/119-caleg-dpr-dari-5-parpol-ini-tak-lapor-dana-kampanye-ke-kpu (Accessed: 18 January 2024).