Baru baru ini publik diramaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan berbagai pihak, baik pihak penyelenggara pemilu ataupun bakal calon peserta pemilu. Terlihat potensi pelanggaran berupa curi start yang dilakukan beberapa partai pada pemilu 2024.
- Potensi Pelanggaran Pemilu oleh PAN
PAN sempat menjadi perbincangan publik atas lagu pan-pan-pan terdepan yang mereka tayangkan melalui beberapa televisi swasta. Reaksi publik sangatlah beragam, mulai dari yang menganggap lagu tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu hingga yang menganggap hal tersebut sah sah saja.
Sumber : PAN TV
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sudah memberi tanggapan atas hal tersebut. Mulanya BAWASLU Provinsi DKI Jakarta telah memberikan putusan. Namun, DPP PAN mengajukan koreksi terhadap putusan tersebut kepada BAWASLU RI.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh BAWASLU, PAN dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu atas lagu pan-pan-pan terdepan yang telah diunggah di media sosial dan televisi.
- Pelanggaran atas UU No.7 Tahun 2023
DPP PAN terbukti melakukan pelanggaran atas UU nomor 7 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. BAWASLU menyampaikan bahwa video sosialisasi pan-pan-pan terdepan tersebut telah memperlihatkan citra diri, identitas, dan karakteristik dengan menampilkan Saudara Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) menggunakan kemeja biru dengan logo dan nomor urut partai.
- Lirik Ajakan
Selain itu, terdapat lirik “Nyok nyok nyok Ayo Ikut PAN” yang artinya adalah “Ayok”. hal tersebut memuat sebuah ajakan atau kampanye terselebung kepada masyarakat untuk bergabung ke PAN.
Kedua hal tersebut telah melanggar karena melakukan kampanye sebelum waktu yang sudah ditentukan oleh KPU. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November mendatang. Putusan tersebut dapat kita lihat pada putusan BAWASLU Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/X/2023.
2. Adzan Maghrib Ganjar Pranowo
Kasus kedua yang sempat menjadi perbincangan publik juga adalah video adzan Maghrib Ganjar Pranowo. Ganjar sebagai bakal calon Presiden masuk menjadi pemeran di tayangan Adzan Maghrib RCTI.
Sumber : Kompas TV
Ketua KPU menilai hal tersebut bukan merupakan kampanye karena Ganjar belum mendaftarkan dirinya ke KPU. BAWASLU juga menyampaikan hal yang sama atas video Adzan tersebut.
Lain hal dengan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, yang dilansir dari artikel BBC berjudul Ganjar muncul di video azan televisi picu polemik, meskipun video tersebut tidak menyalahi aturan kampanye menurut KPU dan BAWASLU.
Kaka Suminta menilai bahwa video yang menampilkan Ganjar termasuk pada penggunaan politik identitas. Sebab menurut Suminta disaat seseorang menonjolkan identitasnya entah itu agama, suku, ras, atau kelompok tertentu hal tersebut sudah termasuk pada politik identitas.
Namun, terlepas dari itu KPU dan BAWASLU telah menyampaikan tidak adanya pelanggaran atas video tersebut dan tidak ada putusan yang dikeluarkan BAWASLU.
Meningkatkan Pengawasan pada Pemilu 2024
Mendekati pemilu 2024 tentu akan banyak potensi pelanggaran pemilu kedepannya. Hal ini harus kita antisipasi dengan meningkatkan awareness masyarakat sipil terhadap bentuk bentuk pelanggaran pemilu, serta bersikap proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pemilu 2024. Hal ini penting agar nantinya mampu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang jujur dan amanah.
Karena dengan proaktf dan awareness yang tinggi masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek dari penyelenggara pemilu, namun juga menjadi Subyek dan berperan sebagai Guardian dalam mengawasi pemilu 2024 tetap pada relnya.