Belakangan beredar video dukungan secara langsung yang disuarakan oleh sejumlah Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Garut kepada Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Dalam unggahan video berdurasi 19 detik tersebut mereka menyampaikan, “Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka”.
Menurut laporan, video tersebut dibuat secara spontan, tanpa ada perintah dari atasan atau organisasi yang berkaitan. Tubagus A Sofyan selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut menuturkan, “Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota”.
Keterangan yang lain disampaikan oleh Mochamad Ade Afriandi selaku Kepala Satpol PP Jawa Barat bahwa orang-orang yang berada dalam video tersebut merupakan anggota dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dan bukan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mochamad Ade melakukan konfirmasi dan menyatakan bahwa anggota FKBPPPN yang bersuara dalam video tersebut bernama Cecep Setiawan yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Satpol PP dan video tersebut dibuat atas prakarsa dari Cecep dengan mengajak rekan satu regunya untuk membuat video tersebut.
Meskipun bukan berstatus ASN, ketiga belas anggota Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi kode etik. Hasil keputusan sidang menyatakan bahwa semua orang yang terlibat dalam video itu dijatuhi skorsing dari tugas tanpa gaji. Ade mengungkapkan, “Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1 bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja”.
Ketua Satpol PP Kabupaten Garut menyampaikan bahwa saat pelaksanaan sidang etik terdapat pengakuan bahwa video tersebut dibuat sebelum calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan sebagai calon wakil presiden Prabowo. Namun, masih belum dapat dipastikan karena dirinya belum mendapatkan video asli yang dibuat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ikut berkomentar atas peristiwa tersebut, “Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Satpol PP-kan diangkat untuk melayani masyarakat, membantu pemerintah. Kalau memihak gitu itu sudah melanggar, dan sekelas satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Tinggal siapa yang mendorong, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak”.
Daftar Pustaka
- Fadilah, K. (no date) Viral satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak imin: Pemdanya Harus Dislepet, detiknews. Available at: https://news.detik.com/pemilu/d-7123561/viral-satpol-pp-garut-dukung-gibran-cak-imin-pemdanya-harus-dislepet (Accessed: 18 January 2024).
- Bagaskara, B. (no date) Bikin Video dukung Gibran Berujung anggota satpol PP Garut Disanksi, detikjabar. Available at: https://www.detik.com/jabar/berita/d-7121996/bikin-video-dukung-gibran-berujung-anggota-satpol-pp-garut-disanksi (Accessed: 18 January 2024).
- Rusiana, D.A. (2024) Viral, video anggota satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya pegawai kontrak senior, KOMPAS.com. Available at: https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/050300478/viral-video-anggota-satpol-pp-garut-dukung-gibran-pelaku-utamanya-pegawai (Accessed: 18 January 2024).
- Soal Dukungan Satpol pp Ke Cawapres, menkopolhukam: Tidak Seberani ITU Kalau Tidak Ada Yang Dorong (no date) KOMPAS.tv. Available at: https://www.kompas.tv/nasional/473980/soal-dukungan-satpol-pp-ke-cawapres-menkopolhukam-tidak-seberani-itu-kalau-tidak-ada-yang-dorong (Accessed: 18 January 2024).
- (2024). 3 January. Available at: https://youtu.be/JRwN8Je-NF8?si=ywakt_vgzqDMBX7r (Accessed: 18 January 2024).