Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak bulan Juni 2023 dan saat ini memasuki bulan ke-8 yang mana sedang memasuki masa kampanye. Sejak awal proses hingga awal Januari 2024 ini banyak aduan pelanggaran pemilu yang sudah tercatat oleh Bawaslu RI.
“777 (laporan pelanggaran) per Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak dari mulai awal sampai akhir”, ungkap Rahmat Bagja usai serah terima pinjam pakai gedung Pemilu di Denpasar, Bali (11/01/2000)
Rahmat Bagja tidak dapat memberikan informasi spesifik mengenai partai politik yang paling banyak melakukan pelanggaran. Lantaran, Bawaslu masih membuka laporan dan menangani berbagai aduan-aduan yang masuk. Menurut Bawaslu, informasi pelanggaran tiap partai politik dapat mempengaruhi elektabilitas peserta pemilu.
“Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu, tapi kita tidak tahu karena belum bisa bandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai”, ungkapnya.
Bawaslu menyampaikan bahwa diantara dua pelanggaran pemilu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, yang sudah banyak tertangani oleh Bawaslu adalah masalah administrasi. Rahmat Bagja menyebutkan untuk laporan administrasi dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari, sementara itu yang dinilai sebagai tindak pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.
Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027 itu menyinggung salah satu laporan yang menyangkut calon presiden Anies Baswedan yang diduga menyampaikan fitnah mengenai data lahan milik Prabowo Subianto dalam debat calon presiden ketiga.
Rahmat menyampaikan bahwa laporan tersebut masih diproses karena waktu yang mereka miliki untuk mengkaji adalah 14 hari. Ketika ada temuan, maka Bawaslu tidak akan ragu memproses, namun hingga saat ini belum dapat ditentukan apakah Anies Baswedan bersalah atau tidak.
Selain itu, terdapat laporan mengenai hinaan yang dilontarkan Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo Gibran di Provinsi Riau. Bawaslu menyatakan belum mendapatkan laporan, meskipun sudah menyampaikan terdapat potensi yang dikategorikan sebagai pelanggaran, yaitu melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 yang mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Data Pustaka
- Samudero, R.S. (no date) Bawaslu Sudah Terima 777 aduan pelanggaran PEMILU, Apa Saja?, detikbali. Available at: https://www.detik.com/bali/berita/d-7137130/bawaslu-sudah-terima-777-aduan-pelanggaran-pemilu-apa-saja (Accessed: 19 January 2024).
- Muliantari, N.P.P. (2024) Bawaslu ri catat 777 Laporan pelanggaran pemilu Sudah Masuk, Antara News. Available at: https://www.antaranews.com/berita/3911454/bawaslu-ri-catat-777-laporan-pelanggaran-pemilu-sudah-masuk (Accessed: 19 January 2024).