29 November 2023 14:17 WIB

Sedikit Lebih tau Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 sebanyak 2 tahap. Tahap pertama pada agustus 2022 dan tahap kedua pada Januari 2023. IKP 2024 diluncurkan oleh BAWASLU dalam bentuk buku kecil. IKP disusun dengan tujuan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara serentak tahun 2024.

IKP 2024 memuat 4 aspek kerawanan, yaitu: konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi masyarakat. Dengan 3 indikator yang digunakan rendah, sedang dan tinggi. 

Data IKP menunjukkan daerah daerah yang rawan terhadap potensi pelanggaran pemilu 2024. Masing masing daerah tersebut mempunyai keunggulan masing masing di salah satu aspek. Entah pada aspek sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi ataupun partisipasi masyarakat.

DKI Jakarta dengan rata-rata skor IKP paling tinggi mencapai 88.95 memang tidak memiliki salah satu aspek pelanggaran yang paling tinggi dibanding daerah lain. Namun, DKI Jakarta memiliki bobot pelanggaran yang masing-masingnya tinggi.

Persoalan terbesar pada kerawanan pemilu di Jakarta adalah pada aspek kontestasi. Persoalan kampanye yang menyalahi aturan dan penggunaan politik uang menjadi penyebab skor kontestasi menjadi tinggi.

Selain itu provinsi kedua, Sulawesi Utara juga mempunyai skor IKP yang cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut bisa kita lihat pada salah dua aspek yaitu aspek partisipasi dan penyelenggaraan pemilu. Kedua aspek tersebut terjadi karena ditemukannya mobilisasi massa yang menolak pelaksanaan pemilu, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, terdapat juga kasus di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan sejumlah kasus di mana mereka yang tidak layak masuk dalam daftar pemilih tetap. 

Secara garis besar data yang dipaparkan pada IKP merupakan data pelanggaran pemilu yang merupakan pola berulang setiap pemilu. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa pelanggaran sebelumnya akan terjadi kembali pada pemilu 2024 Masyarakat sipil mempunyai tanggung jawab besar menjaga pemilu tetap jujur dan adil.

Bawaslu menekankan bahwa terdapat 6 isu utama yang memerlukan perhatian khusus untuk sama-sama kita kawal sebagai masyarakat sipil. Masyarakat sipil mampu mengantisipasinya dengan meningkatkan perhatian khusus pada keenam isu tersebut dan juga bersikap proaktif bila melihat adanya potensi pelanggaran kedepannya. Adapun ke 6 isu tersebut antara lain : 

  • Jumlah partai politik peserta pemilu, semakin banyaknya partai peserta pemilu potensi kecurangan semakin besar
  • Pelaksanaan pemilu di Provinsi Baru
  • Netralitas penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilu berikutnya
  • Polarisasi masyarakat dan dukungan politik
  • Penggunaan media sosial untuk kontestas
  • Pemenuhan hak memilih dan dipilih untuk perempuan dan kelompok rentan

 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?