1 December 2023 12:23 WIB

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran Diduga Mencuri Start Kampanye

Pada hari Minggu (19/11) sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu Membangun Indonesia menggelar acara “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden – Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024 – 2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024” di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta. 

Undangan Silaturahmi Desa Bersatu tercatat dihadiri oleh 20.000 orang pengurus dan anggota dari delapan organisasi perangkat desa, diantaranya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Gibran bersama dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran terlihat hadir dan menyampaikan pidato singkatnya di penghujung acara selepas perwakilan dari beberapa organisasi perangkat desa menyampaikan aspirasinya.

Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai tamu undangan serta berbagai realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa acara Silaturahmi Desa Bersatu memiliki keberpihakan terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua itu

FAKTA YANG TERJADI

  • Terdapat surat undangan yang tertulis dengan jelas “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan kepada Prabowo Subianto Calon Presiden – Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024 – 2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”.

      Sumber: kompas.id

     

  • Atribut (baju dan id card) bergambar Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang mengarah kepada dukungan dan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut dua.

      Sumber: Youtube Kompas.tv (foto sisi kiri) dan gbn.top (foto sisi kanan)

     

  • Pembawa acara yang mengajak peserta untuk memberikan dukungan kepada Prabowo Gibran dengan meneriakkan“…dukungan ya, tentunya untuk Bapak Prabowo dan Mas Gibran. Jangan lupa ya nomor berapa? dua. Nomor berapa? dua”.

 

  • Peserta dalam Silaturahmi Desa Bersatu terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa, yang tergabung dalam beberapa organisasi desa, seharusnya dapat bersikap netral dan tidak menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

 

  • Silaturahmi desa bersatu hanya mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil presiden nomor urut dua, namun tidak mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang lainnya. 

 

  • Kehadiran Gibran Rakabuming Raka di acara Silaturahmi Desa Bersatu 2024.

 

POTENSI PELANGGARAN PADA ACARA DESA BERSATU

Acara yang diselenggarakan oleh organisasi Desa Bersatu yang dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disinyalir telah melanggar aturan terkait Pemilihan Umum 2024.

Potensi pelanggaran ditemukan dari bukti-bukti yang beredar selama berlangsungnya acara, diantaranya undangan desa bersatu yang tertulis dukungan kepada Prabowo-Gibran, teriakan dari pembawa acara yang mengajak peserta untuk memberikan dukungan, atribut (baju dan id card) yang bergambar Prabowo-Gibran, undangan yang ditujukkan hanya pada satu pasangan calon, serta kepada desa dan aparat desa yang menunjukkan keberpihakan kepada nomor urut dua.

Tentu hal itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia, sehingga sejumlah pihak mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk segera menganalisis dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam acara tersebut.

Dalam wawancara yang ditayangkan CNN Indonesia (23/11) Wihadi Wiyanto, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyanggah acara tersebut sebagai ajang deklarasi, mereka menyebut sebagai media silaturahmi, “Saya kira hak mengenai laporan itu boleh-boleh saja, tapi BAWASLU sudah mengklarifikasi tidak ada deklarasi dan acara dukung mendukung, hanya silaturahmi biasa”.

Dalam wawancara lain yang ditayangkan Metro TV di Channel Youtubenya, Muhammad Asri Anas selaku Koordinator Nasional Desa Bersatu menyanggah semua bukti-bukti yang dipaparkan “Jadi gini, ya apa ya, apa sih salahnya kalau ngundang calonnya silaturahmi nasional desa. Inikan silaturahmi bukan deklarasi gitu.”

Anas menambahkan bahwa kegiatan silaturahmi ini sebagai bentuk konsolidasi, “Jadi kan gini ni, desa bersatu ini kan delapan organisasi desa, kan 2024 menjadi momentum buat kami konsolidasi dalam rangka mencari pemimpin yang benar-benar mau peduli desa”.

Dalam tayangan yang disiarkan oleh CNN Indonesia dalam Channel Youtubenya, pembawa acara CNN Indonesia memaparkan mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan, seperti ajakan dari pembawa acara Desa Bersatu, id card, undangan, dan kaos bergambar Prabowo-Gibran.

Namun Muhammad Asri Anas tetap menangkis semua bukti-bukti yang dipaparkan, “Saya ndak tau, nggak ada acara begitu nggak ada, kalau MC menyampaikan itu saya nggak pernah dengar ya, kalaupun ada rekaman itu pasti di luar acara resmi karena acara resmi saya tau benar kok, saya cek seluruh kawan nggak boleh ada ajakan nggak boleh ada kampanye, kan gitu.”

Saat dikonfirmasi kembali oleh reporter CNN Indonesia alasan mengapa tidak mengundang calon yang lain, Anas menjawab, “Ya memang karena arah dukungannya teman-teman, eh kalau kami ditanya memang kami maunya Prabowo dengan Gibran. … tapi kalau ditanya arah dukungan yang rasanya kalau teman-teman adalah mau mencari calon presiden yang memang bisa melanjutkan semangat pembangunan pak Jokowi”.

Dikutip dari laman Kompas.id bertajuk, “Aparat Desa Dukung Prabowo Gibran, Bawaslu : Ada Potensi Pelanggaran”, Bawaslu menurunkan beberapa personil untuk mengawasi dan mengumpulkan sejumlah bukti selama acara berlangsung.

Rahmat Bagja selaku Ketua Umum Bawaslu mengaku tidak ada bujukan memilih pasangan capres-cawapres tertentu. Namun, menurutnya terdapat potensi pelanggaran selama acara dan Bawaslu akan mendalami kasus tersebut berdasarkan laporan dari pengawas di lapangan.

A. PELANGGARAN KEPALA DESA DAN APARAT DESA TERLIBAT DALAM PROSES KAMPANYE

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum telah mengatur jadwal Kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 yang wajib diikuti oleh peserta pemilu. 

1. Peraturan Pelarangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Peraturan yang menjabarkan mengenai larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye Pemilu tertuang dalam beberapa ketentuan, diantaranya Peraturan KPU, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  • Pasal 72 Bab VI mengenai Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
  • Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang RI tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 
  • Pasal 25 dan Pasal 51 Undang-Undang RI tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014

 

2. Pidana Kampanye

Pasal 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  menyatakan bahwa “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

 

B. PELANGGARAN DI LUAR JADWAL KAMPANYE

1. Peraturan Pelarangan di Luar Jadwal Kampanye

Peraturan yang menjelaskan mengenai larangan berkampanye di luar jadwal tertuang dalam Pasal 69 Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan (2).

2. Pidana Pemilu

Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

PENDAPAT AHLI

1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Peneliti Perludem Ihsan Maulana, menyampaikan bahwa acara tersebut bisa jadi benih benih pelanggaran pemilu 2024. Pasalnya para kepala desa memberikan signal dukungan pada Prabowo-Gibran di acara tersebut.

Menurutnya, acara tersebut harus dianggap serius walaupun masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November. 

Ihsan menambahkan, Bawaslu harus menindak tegas karena penindakan tersebut akan menjadi sebuah aksi antisipatif untuk mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Karena pada dasarnya kepala desa harus bersikap netral sesuai dengan UU pemilu pasal 282 dan 490 sama halnya dengan TNI-Polri dan ASN.

2. Muhammad Al Hamid, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Hamid, sebagai mantan ketua Bawaslu ikut menimpali kasus ini. Menurutnya, Gibran sebagai Cawapres melanggar praktik kampanye diluar masa kampanye.

Hamid menyebut acara tersebut sebagai kampanye dikarenakan logo, gambar, simbol simbol hanya terlihat salah satu capres dan cawapres tertentu. 

Selain itu, terdapat beberapa ajakan dari pembawa acara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua dalam acara tersebut, serta peserta yang hadir merupakan kepala desa dan aparat desa yang dilarang Undang-Undang untuk memberikan dukungan, sehingga pelanggaran yang diterima bisa berlapis.

Hamid menambahkan bahwa penanggung jawab dan Gibran sebagai cawapres yang hadir dalam acara tersebut mesti bertanggung jawab dan siap untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu kapanpun. Karena menurutnya, pihak tersebut harus mampu menjelaskan kepada publik dan Bawaslu terkait acara tersebut.

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?