19 January 2024 14:42 WIB

Warga Negara Indonesia (WNI) Malaysia Terancam Tidak Bisa Mencoblos

Pertengahan Desember 2023 lalu, publik diramaikan dengan dua video yang tersebar di media sosial berisi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang menyampaikan keluhannya karena belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang.  

Dilansir dari tayangan resmi Youtube Metro TV, El Rasyid sebagai perwakilan masyarakat Indonesia di Malaysia, dalam video tersebut menyampaikan, “Kepada yang terhormat pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan DKPP, kami warga Indonesia di Malaysia yang di mana kami di sini belum terdaftar sebagai DPT pemilih pemilu, ada kurang lebih sekitar seratus ribu orang dan yang mana di sini belum terdaftar dan hilang hak konstitusionalnya sebagai DPT pemilih di tahun 2024”.

Sumber : Metro TV

Dalam video yang lain, masih dilansir dari tayangan resmi Youtube Metro TV, terlihat empat perempuan dan dua laki-laki yang tidak diketahui namanya, salah satu laki-laki tersebut menyampaikan, “Terdapat ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia masih juga belum terdaftar. Kami menilai dan menduga faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu paslon ataupun partai tertentu”.

Video yang beredar tersebut memperlihatkan permasalahan pemilihan umum yang terjadi di Malaysia tidak hanya menyangkut 100.000 WNI di Malaysia yang belum terdaftar dalam Pemilu 2024. Namun, terdapat ratusan ribu nama yang tercatat dalam DPT yang telah ditetapkan, tapi nama-nama tersebut sudah tidak berada di Malaysia.

Video tersebut viral hingga mengundang reaksi dari KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia. PPLN Malaysia memberi tanggapan bahwa para WNI yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui https://pplnkl.id/ dengan catatan pemilih belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.

Dilansir dari tayangan berita Metro TV di Youtube, Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan,Setelah kami melakukan komunikasi dengan PPLN Kuala Lumpur bahwa ada yang luput yang dilakukan oleh mereka yang membuat konten video tersebut, yaitu seharusnya sebelum melakukan publikasi pembuatan video tersebut mereka harus melakukan pengecekan data pemilih yang bisa dilakukan secara online, baik itu bisa menggunakan cek DPT Online ataupun website yang disiapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersendiri. Menurut PPLN Kuala Lumpur misalnya mereka melakukan pengecekan itu dengan dengan paspor yang lama padahal seharusnya mereka menggunakan KTP elektronik ataupun paspor yang baru”.

Daftar Pustaka

  • (2024). YouTube. 3 January. Available at: https://www.youtube.com/watch?v=Laimusib-pI (Accessed: 19 January 2024). 
  • (2023). 18 December. Available at: https://youtu.be/K3B3chg_0Zc?si=88cNKCES59AkePKG (Accessed: 19 January 2024). 
  • (2024a). 3 January. Available at: https://youtu.be/sMqcKTekz8s?si=nTKMKIXx3g0MpVoZ (Accessed: 19 January 2024). 
  • Sidik, F.M. (no date) Belum Terdaftar DPT Pemilu 2024, WNI Di Malaysia ngaku selalu ditolak PPLN, detiknews. Available at: https://news.detik.com/pemilu/d-7094943/belum-terdaftar-dpt-pemilu-2024-wni-di-malaysia-ngaku-selalu-ditolak-ppln (Accessed: 19 January 2024). 

Berita Lain

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?