Ratusan Caleg Tak Setor Dana Laporan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) kepada partai politik peserta pemilu pada 7 Januari 2024. Namun, seluruh partai politik belum menyerahkan laporan dana kampanye secara lengkap dan belum  sesuai. Peraturan mengenai laporan dana kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta pemilu […]

Dana Kampanye Ilegal Merusak Proses Demokrasi Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan baru-baru ini tercatat adanya dana kampanye bermodus kredit dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) masuk ke rekening salah satu anggota partai. Tercatat dari Tempo selama 2022-2023, PT BPR Bank Jepara Artha mencairkan pinjaman kepada 27 Debitor dengan jumlah uang sebanyak 102,460 miliah rupiah. Uang tersebut mengalir ke berbagai […]

PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye dari 180 Ribu Rupiah menjadi 24 Miliar Rupiah

Pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) kepada KPU (7/1/2024) sempat menjadi polemik masyarakat. Masyarakat menilai laporan 180.000 itu tidak logis, berbanding terbalik dengan kenyataan beredarnya alat peraga kampanye milik PSI yang tersebar dimana-mana. Sumber : https://infopemilu.kpu.go.id/ Dalam LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang diunggah KPU tercatat pemasukan atau pendapatan PSI sebesar […]

Potensi kecurangan

Berikut beberapa potensi kecurangan yang dapat terjadi ditahap ini:

Pembagian sisa surat undangan

Pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak.

Memindahkan suara calon

Memindahkan suara calon legislator kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu.

Jual beli rekapitulasi suara

Jual beli rekapitulasi suara, utamanya bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

Apakah Anda menemukan kecurangan
seperti contoh disekitar anda?